Latihan Soal Tes Seleksi Pendamping Lokal Desa Tahun 2024-2025
Latihan Soal Tes Seleksi Pendamping Lokal Desa dan Kunci Jawaban Tahun 2024-2025. Pendamping Lokal Desa atau lebih dikenal dengan singkatan PLD merupakan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang memiliki wilayah kerja di Desa. Termasuk ke dalam kategori TPP, baik itu Pendamping Desa (PD) maupun Tenaga Ahli (TA). PLD pun hadir karena adanya amanat Undang-Undang Desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa menyebut, bahwa kegiatan pendampingan sebagai salah satu
metode pemberdayaan masyarakat. Kegiatan pendampingan dilakukan dengan
menyediakan sumber daya manusia pendamping dan manajemen dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Perdesaan.
Pendampingan masyarakat Desa
diarahkan untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan
cara meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan,
kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program,
kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas
kebutuhan masyarakat Desa. Kegiatan pendampingan masyarakat tersebut menjadi
salah satu tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
Dalam rangka pelaksanaan
kegiatan pendampingan tersebut, telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum
Pendampingan Masyarakat Desa.
Untuk melaksanakan ketentuan
terkait Pendampingan Masyarakat Desa, Kementerian Desa PDTT menerbitkan
keputusan guna untuk mengatur petunjuk teknis pendampingan masyarakat. Salah
satunya adalah dengan tyerbitnya Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 yang
didalamnya juga mengatur masalah tugas, larangan, perbedaan, dan gaji ataupun
honor dari Pendamping Lokal Desa itu sendiri.
Latihan
Soal Tes Seleksi Pendamping Lokal Desa dan Kunci Jawaban Tahun 2024-2025 akan
terkait dengan tugas pokok maupun fungsi (tupoksi) PLD. Menurut Permendesa PDTT
Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 10B, disebutkan bahwa tugas pokok maupun fungsi (tupoksi)
Pendamping Lokal Desa, diantaranya: 1) Melakukan pendampingan dalam kegiatan
Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang
berskala lokal Desa, 2) Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan
sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama
antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem
Informasi Desa, 3) Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan
harian dalam Sistem Informasi Desa, dan 4) Meningkatkan kapasitas diri secara
mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Adapun rincian tugas dan
indikator dari PLD dijelaskan dalam Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 yang
isianya adalah sebagai berikut:
1.
Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa
Kegiatan
fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan
Ketersedian
dan ketepatan waktu dokumen dokumen perencanaan, pelaksanaan,
pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan RPJM
Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/
atau dapat diakses masyarakat
2.
Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs
Desa
Kegiatan
fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa
dibuktikan dengan laporan Data SDGs Desa dan Indeks Desa terupdate setiap tahun
3.
Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal
dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama
Kegiatan
fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM
Desa/ BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporan BUM Desa/ BUM Desa Bersama di
wilayahnya melakukan pendaftaran BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya
melakukan pemutakhiran Data BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya
terakreditasi sesuai jadwal
4
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa
Meningkatnya
partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya
keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
Pembangunan Desa
5
melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa
Tumbuh
dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat (kelembagaan formal maupun nonformal)
dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa
6
Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar secara
mandiri
meningkatkan
kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang
diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah
Daerah, dan Pihak Ketiga
7
Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report
Pendamping
Desa Laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report
Pendamping Desa
8
Melaksanakan tugas lain dari Kementerian
Laporan
pelaksanaan tugas lain dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa
Apa saja Kewajiban
Pendamping Lokal Desa ? Adapun kewajiban TPP yang didalamnya juga termuat PLD menurut
Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 adalah 1) Bertekad, yakin, antusias,
bersemangat, dan berdedikasi tinggi mewujudkan pencapaian tujuan SDGs Desa,
serta tujuan program dan kegiatan sektoral Kementerian, 2) Mengawal kebijakan
Kementerian terhadap Desa disetiap proses melalui fasilitasi dan asistensi, 3) Tunduk
pada kebijakan Kementerian yang berkaitan dengan pendayagunaan TPP, 4) Menghormati
serta menjunjung tinggi tata nilai dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat
Desa, 5) Memiliki keinginan, kehendak, komitmen yang kuat untuk melibatkan diri
secara aktif dalam upaya menemukenali dan memecahkan masalah pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa, 6) Memiliki keinginan, kehendak, komitmen yang
kuat untuk memfasilitasi Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa secara mandiri
dalam menemukenali dan memecahkan masalah pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa, 7) Jujur dan proaktif memberikan informasi yang akurat,
terkini, dan lengkap tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
kepada Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa, 8) Konsisten bertindak sesuai
dengan pesan yang dikomunikasikannya kepada Pemerintah Desa, anggota BPD dan
masyarakat Desa, 9) Mematuhi aturan yang berlaku dan menghindarkan diri dari
berbagai kepentingan pribadi/kelompok/golongan yang dapat mempengaruhi kualitas
pendampingan, 10) Membangun upaya kebersamaan, kemitraan dan persatuan serta
tidak memicu munculnya konflik, perpecahan, provokasi dan diskriminasi, 11) Berupaya
menyelesaikan konflik serta menangani pengaduan melalui cara musyawarah yang
transparansi dan akuntabel untuk pencapaian konsensus, 12) Memiliki
keberpihakan dan kepedulian yang tinggi kepada ketidakberdayaan kelompok
marginal dan rentan, 13) Memiliki komitmen yang kuat untuk mempelajari hal-hal
baru yang terkait dengan pekerjaannya, berorientasi pada masa depan (visioner),
dan kaya ide-ide baru dalam menjalankan tugas sebagai pendamping masyarakat
Desa.
Larangan Pendamping Lokal
Desa. Sedangkan untuk larangan PLD sendiri menurut Kepmendesa PDTT Nomor 40
Tahun 2021 adalah: a) Melakukan tindakan pidana, kekerasan fisik, psikis dan
seksual, b) Melakukan tindakan tercela dan bertentangan dengan norma kesusilaan
yang dapat mencemarkan nama baik Kementerian, c) Menggunakan dan mengedarkan
Narkoba, d) Memalsukan data, informasi dan dokumen pendampingan, e) Menyalahgunakan
data dan/atau informasi yang dimiliki untuk hal-hal di luar tugas dan dapat
merugikan kepentingan masyarakat Desa, f) Menyebarkan fitnah, hasutan,
propaganda dan/atau provokasi negatif, g) Menyebarkan provokasi negatif
terhadap kebijakan kementerian dan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa
dalam bentuk tulisan, foto, gambar, audio dan video di semua jenis media, h) Menyalahgunakan
atribut Kementerian untuk kepentingan lain di luar kepentingan Kementerian dan
pendampingan masyarakat Desa, i) Menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan
keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain, j) Meminta dan
menerima uang, barang, dan/atau imbalan atas pekerjaan dan/atau kegiatan dalam
melaksankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping, k) Bertindak sebagai
pemborong, suplier, perantara perdagangan, maupun menunjuk salah satu suplier
atau berfungsi sebagai perantara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di
wilayah dampingannya serta membantu secara teknis pembuatan laporan
pertanggungjawaban Desa, l) Bertindak sebagai juru bayar, menerima titipan
uang, atau merekayasa pembayaran atau administrasi atas Pemerintah Desa, m) Memaksakan
kehendak atas suatu usulan kegiatan dalam perencanaan Pembangunan Desa selama
melaksanakan tugas pendampingan, n) Melakukan rekayasa APB Desa untuk
kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok, p) Membiarkan dan menutupi proses
penyimpangan yang terjadi secara sengaja dalam pelaksanaan Pembangunan Desa yang
mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara, dan q) Melakukan pekerjaan yang
mendapat imbalan dan beresiko mengurangi jam kerja pendampingan; r) Menjabat
dalam kepengurusan partai politik, dan t) Menduduki jabatan pada lembaga yang
sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD dan APB Desa.
Sebelum Admin membagikan Soal Latihan Tes Seleksi Pendamping Lokal
Desa dan Kunci Jawaban Tahun 2024-2025 pdf, berikut Perbedaan antara Pendamping
Desa dan Pendamping Lokal Desa serta Tenaga Ahli. Berdasarkan Permendesa PDTT
Nomor 19 Tahun dinyatakan bahwa: a) Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertugas
di Desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula, b) Pendamping Desa
(PD/P) yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil
pelaksana, c) Pendamping Teknis (PDTI) yang bertugas di kecamatan dengan
jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana, d) Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
(TAPM) daerah kabupaten/kota dengan jenjang tingkatan tenaga terampil mahir, e)
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) daerah provinsi dengan jenjang
tingkatan tenaga terampil penyelia pratama, dan f) Tenaga Ahli Pemberdayaan
Masyarakat (TAPM) pusat dengan jenjang tingkatan tenaga terampilpenyelia madya.
Pengisian tenaga Seleksi
Pendamping Lokal Desa dilakukan
melalui rekrutment oleh Kemendesa
PDTT. Adapun kriteria ataupun kualifikasi khusus yang perlu dikuasai seorang
PLD selain berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau
sederajat, diantaranya adalah sebagai berikut: a) Memiliki pengalaman kegiatan
Pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun, b) Diutamakan
memiliki pengalaman sebagai KPMD dengan tetap memenuhi kualifikasi lainnya, c) Memiliki
pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan
kegiatan di Desa, d) Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas,
kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat, e) Memahami sistem Pembangunan
Partisipatif dan Pemerintahan Desa, f) Memiliki kemampuan komunikasi dengan
baik secara lisan dan tulisan, g) Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama
dengan aparat Pemerintah Desa.
Untuk Anda yang membutuhkan Soal
Latihan Tes Seleksi Pendamping Lokal Desa (dan Kunci Jawaban) Tahun 2024-2025. Silahkan akses Link download Latihan Soal Tes
Seleksi Pendamping Lokal Desa dan Kunci Jawaban Tahun 2024-2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Latihan Soal Tes Seleksi Pendamping Lokal
Desa (dan Kunci Jawaban) Tahun 2024-2025. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar