Berita
Permendikdasmen
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang KI dan KD Kurikulum 2013
PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016 |
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan
Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah
Berdasarkan
Pasal 1 Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan
Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah, dinyatakan bahwa 1) Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar
dan pendidikan menengah mencakup
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
2) Kurikulum 2013 pada pendidikan
dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas: a. kerangka dasar
kurikulum; dan b. struktur kurikulum. 3) Pelaksanaan
pembelajaran pada Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI) dilakukan dengan
pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran Matematika dan
Pendidikan Jasmani Olahraga
dan Kesehatan (PJOK) sebagai
mata pelajaran yang
berdiri sendiri untuk kelas IV, V, dan VI. 4) Pelaksanaan
pembelajaran pada Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA), dan
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan dengan
pendekatan pembelajaran sebagai
mata pelajaran yang berdiri sendiri.
BACA JUGA : DOWNLOAD
PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
BACA JUGA : DOWNLOAD
PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
Berdasarkan
Pasal 2 Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan
Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah, dinyatakan bahwa 1) Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta
didik pada setiap tingkat kelas. 2)
Kompetensi dasar merupakan
kemampuan dan materi pembelajaran minimal
yang harus dicapai
peserta didik untuk suatu
mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada
kompetensi inti. 3) Kompetensi inti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas: a. kompetensi inti sikap spiritual; b. kompetensi inti sikap
sosial; c. kompetensi inti pengetahuan;
dan d. kompetensi inti keterampilan. 4)
Kompetensi dasar pada kurikulum 2013
berisi kemampuan dan materi
pembelajaran untuk suatu
mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu
pada kompetensi inti. 5) Kompetensi inti
dan kompetensi dasar
digunakan sebagai dasar untuk perubahan buku
teks pelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan
menengah.
Berdasarkan
Pasal 4 Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan
Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah, dinyatakan bahwa pada
saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, maka ketentuan yang mengatur
tentang Kompetensi Inti,
Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran
dalam Struktur Kurikulum,
Silabus, Pedoman Mata Pelajaran,
dan Pembelajaran Tematik
Terpadu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
57 Tahun 2014
tentang Kurikulum 2013 Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 59 Tahun
2014 tentang Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah, dan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014
tentang Kurikulum 2013 Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Demian informasi tentang Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang KI dan KD Kurikulum 2013. Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar