Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah
Surat tentang Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah (Madrasah) dan Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (Madrasah) |
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat
Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Dasar dan Menengah pada tahun 2017 telah menerbitkan Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas
Sekolah (Madrasah) dan Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas
Sekolah (Madrasah).
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 13709/B5/LL/2017 tentang Buku Pedoman Diklat Cawas dan Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas
Sekolah (Madrasah) dinyatakan bahwa bagi daerah yang akan melaksanakan seleksi Calon Pengawas dan Diklat Penguatan
Kompetensi Pengawas Sekolah harus menggunakan pedoman tersebut sebagai
bahan rujukan.
BUKU PEDOMAN DIKLAT CALON PENGAWAS SEKOLAH |
Buku
Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah (Madrasah) ini
diperuntukkan bagi pihak terkait dengan
pembinaan dan penyelenggaraan Diklat
Calon Pengawas Sekolah/Madrasah , yaitu:
instansi pengguna jabatan fungsional pengawas sekolah /madrasah yaitu
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , Kementerian Agama, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang
berperan dalam merencanakan kebutuhan pengawas sekolah /madrasah dan/atau menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
calon pengawas sekolah (madrasah).
Berdasarkan Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah (Madrasah)
dinyatakan bahwa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat ) Calon Pengawas Sekolah
(Madrasah) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Negara PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 adalah paling sedikit
161 JP. Rambu -rambu pendidikan dan pelatihan
calon Pengawas Sekolah/Madrasah dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Dalam ram bu-ra mbu tersebut,
diklat fungsional calon pengawas
bertujuan untuk memberikan pembekalan kompetensi inti yang diperlukan seorang
Pengawas Sekolah /Madrasah dalam menjalankan
tugasnya. Kompetensi inti yang diperlukan seorang Pengawas Sekolah/Madrasah dalam
menjalankan tugasnya, meliputi: 1) Kompetensi kepribadian; 2) Kompetensi
supervisi manajerial; 3) Kompetensi supervisi akademik; 4) Kompetensi evaluasi
pendidikan; 5) Kompetensi penelitian dan pengembangan; dan 6) Kompetensi sosial
.
Link Download Surat Edaran (Klik Disini)
Link Download Buku Pedoman Diklat
Calon Pengawas (Klik Disini)
Link Download Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (KlikDisini)
=================================================
Tidak ada komentar
Posting Komentar