Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru 2024

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD SMP SMA SMK Tahun 2023/2024

Latihan Soal Tes  Seleksi PPPK Guru Tahun 2023-2024. Banyak yang memandang keliru antara PegawaiNegeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atauP3K. Banyak yang menganggap bahwa PPPK/P3K sama dengan PNS sehingga pada saatpendaftaran PPPK/ P3K dibuka pendaftarnya hampir sama banyaknya dengan saatpendaftaran CPNS. Mudah-mudahan dengan tulisan ini sedikit membantu pembacadalam mengartikan PNS dan PPPK/P3K sehingga tidak terjadi berita dan pemahamanyang keliru antara PNS dan PPPK.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja merupakan pekerjaan yang secara praktiknya cukup berbeda. PNS sendiriterdiri dari PNS Pusat dan PNS Daerah, silahkan baca Perbedaan PNS Pusat danPNS Daerah.

 

Perbedaan PNS dan PPPK menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalahsebagai berikut:

 

1.  PNS Bukan PPPK dan P3K BukanPNS

Pada Pasal 6 disebutkan bahwa Pegawai ASN terdiriatas PNS dan PPPK. Di Pasal ini dijelaskan bahwa  ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS danPPPK. Jadi PNS bukanlah PPPK,  begitujuga sebaliknya P3K bukanlah PNS.

Walaupun PPPK bukanlah PNS, tetapi PPPK dapatmengikuti dan berkesempatan menjadi PNS dengan mengikuti semua proses seleksiyang dilaksanakan bagi calon PNS serta sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

 

2. PNS adalah pegawai tetap sedangkan P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, Pegawai Negeri Sipil (PNS)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkatsebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor IndukPegawai (NIP) secara nasional.

Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja (PPPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASNyang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat PembinaKepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuanUndang-Undang.

 

3. PNS dapat Fasilitas, sedangkan PPPK Tidak

Dalam BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 21disebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K antara lain, PNSmemperoleh:gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminanhari tua, perlindungan dan  pengembangankompetensi. Sedangkan pada Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:  gaji dan tunjangan,  cuti,  perlindungan,  pengembangan kompetensi.

Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjutmengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksudPasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

4. PNS memiliki masa kerja sampai Pensiun,sedangkan P3K hanya Setahun dan Bisa Diperpanjang

Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal87 ayat (1) huruf c:

           Usia 58(lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.

           Usia 60(enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

           Sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sedangkan PPPK memiliki masa perjanjian Kerja yang diatur pada Pasal 98, antara lain:

           Pengangkatancalon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

           Masaperjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuaikebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

 

Hal tersebut bisa dijelaskan bahwa perbedaan PNSdan PPPK terletak pada Masa Kerja. Masa kerja PPPK lebih fleksibel, sedangkanMasa Kerja PNS sampai batas Pensiun yang sudah diatur oleh Perundang-undanganyang berlaku. PPPK memiliki masa kerja yang telah dirinci pada Pasal 37 PPNomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja, antara lain:

           Masa Kerja(hubungan kerja) PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjangsesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

           Perpanjanganmasa Kerja (hubungan kerja) PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkanpada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelahmendapat persetujuan PPPK

           PerpanjanganMasa Kerja (hubungan kerja) sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yangberasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi denganKASN.

           Dalam halperjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPKwajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerjakepada Kepala BKN.

           PerpanjanganMasa Kerja (Hubungan Perjanjian Kerja) bagi PPPK yang menduduki JPT Utama danJPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.

           Ketentuanlebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur denganperaturan Menteri.

 

5. Gaji dan Tunjangan PPPK

Penggajian dan tunjangan PNS diatur dalam Pasal 79 yang berbunyi:

           Pemerintahwajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraanPNS.

           Gajisebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja,tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.

           Gajisebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

           Gaji PNSyang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan danbelanja negara.

           Gaji PNSyang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan danbelanja daerah.

 

Pasal 80 menyebutkan:

           Selain gajisebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.

           Tunjangansebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangankemahalan.

           Tunjangankinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaiankinerja.

           Tunjangankemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkatkemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing

           TunjanganPNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan danbelanja negara.

           TunjanganPNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatandan belanja daerah

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangankinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

 Sedangkanpenggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:

           Pemerintahwajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.

           Gajisebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggungjawab jabatan, dan resiko pekerjaan.

           Gajisebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan danbelanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanjadaerah untuk PPPK di Instansi Daerah.

           Selain gajisebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:

           PPPKdiberikan gaji dan tunjangan

           Gaji dantunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

6. Pemberhentian Secara Hormat

Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkanketentuan pemberhentian PNS dengan hormat karena:

           meninggaldunia.

           ataspermintaan sendiri.

           mencapaibatas usia pensiun.

           perampinganorganisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini

           tidak cakapjasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Pasal 105 menyebutkan ketentuan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

           jangkawaktu perjanjian kerja berakhir.

           meninggaldunia.

           ataspermintaan sendiri.

           perampinganorganisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.

           tidak cakapjasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibansesuai perjanjian kerja yang disepakati.

 

Untuk lebih jelasnya silahkan baca kembali Undang-undang (UU) Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja

 

Berikut ini bebera Link Latihan Latihan Soal Tes  Seleksi PPPK Guru2023-2024, silahkan dicoba untuk dipelajari.

 

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Soal Pedagogik (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru PPKn SMP SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SMP SMASMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Bahasa Inggris SMP SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Matematika SMP SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru IPA SMP SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Biologi SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Kimia SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Fisika SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Seni Budaya SMP SMA  (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru IPS SMP  (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Sejarah SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Geografi SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Ekonomi  SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Penjas - PJOK SD SMP SMASMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Pedagogik SD (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi Bahasa Indonesia (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi Matematika (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi IPA (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi PPKn (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi IPS (disini)

 

Demikian informasi tentang Latihan SoalTes Seleksi PPPK Guru SD SMP SMA SMK Tahun 2023/2024. Semoga dapatmembantu menjadi bahan pengayaan yang dapat memperkaya wawasan guru

 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter