Berdasarkan Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang
Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan ASN, Penyaluran Tunjangan
Profesi bagi Guru NonASN bertujuan untuk memberikan penghargaan atas
profesionalitas Guru NonASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penyaluran Tunjangan Khusus bagi Guru NonASN bertujuan
untuk memberikan kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam
melaksanakan tugas di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Persesjen Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun
2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolmn Penyaluran Tunjangan Profesi Dan
Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara, bahwa Pesyaratan
Penerima Tunjangan adalah sbb.
1. Persyaratan Penerima
Tunjangan Profesi Guru Non ASN Tahun 2024
Guru
NonASN penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
b.
tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c.
memiliki:
1)
surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian
atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru NonASN di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau
2)
surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan;
d.
memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai
kewenangan;
e.
aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing
sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi,
pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang
dimiliki;
f.
memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
g.
memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kecuali bagi yang:
1) mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
2)
mengikuti program pertukar an Guru NonASN dan / atau kemitraan, serta mendapat
izin / persetujuan dari Dinas setempat/ penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
dan / atau
3)
bertugas di Daerah Khusus;
h.
tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
2. Persyaratan Penerima
Tunjangan Khusus (DASUS)
a.
Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1)
memiliki:
a)
surat keputu san pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian
atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru NonASN di satuan pendidikan yang di
selenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau
b)
surat keputusan pengangk atan penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan;
2)
memiliki NUPTK;
3)
aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada satuan pendidikan scsuai dengan
rasio kebutuh an guru;
4)
melaksana kan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan
dengan surat keputusan mengajar; dan
5)
tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
b.
Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.
Berapa Besaran Tunjangan
Profesi Guru Non ASN dan Berapa Besaran Tunjangan Khusus (DASUS) bagi Guru Non
ASN ?
1.
Penerima Tunjangan Profesi dan / atau Tunjangan Khusus Guru NonASN tetap
yayasan di satuan pendidikan yang diselenggar akan oleh masyarakat dan Guru NonASN
di satuan pendidik an yang diselengga rakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
a.
setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing
atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau
penyetaraan; dan
b.
sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang
belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
2
. Dalam hal Guru NonASN memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing iatau
Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan maka besaran Tunjangan
Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan yang tertera pada surat
keputusan inpassing atau penyetaraan dibayarkan pada bulan Januari tahun
berikutnya.
3.
Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berd
asarkan SIM -Tun.
4.
Besaran Tunjangan Khusus sebagaima na dimaksud pada angka 1 dan angka 2
berdasarkan STM-Antun .
5.
Besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagaima Tahapan Penyaluran Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN ?
1. Input dan/atau Pembaruan
Data Guru Guru NonASN
a. Guru NonASN didampingi operator sekolah
menginput dan/atau memperbarui data Guru NonASN melalui Dapodik.
b. Guru NonASN yang bersangkutan harus memastikan
data terinput dengan benar.
c. Data yang diinput dan/atau diperbarui
terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang,
masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
d. Guru NonASN harus memastikan kesesuaian
data yang diinput dan / atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
e. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau
diperbarui menjadi tanggung jawab Guru NonASN yang bersangkutan.
f. Penginputan dan/atau pembaruan data Guru NonASN
harus dilakuk an setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru NonASN yang
bersangkutan.
g. Data Guru NonASN yang telah diinput dan/atau
diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan divalidasi oleh Guru NonASN yang
bersangkutan.
h. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal
memastikan data Guru NonASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kond
isi Guru NonASN.
2. Validasi dan Penetapan
Penerima Tunjangan
a. Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru
NonASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem lnformasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun)
pada Kementerian sesuai dengan waktu sebagai berikut:
Jadwal
Sinkronisasi Data Jadwal Pembayaran tahun 2024 adalah abb.
·
Sinkronisasi 30 Maret – untuk pembayaran Triwulan
I mulai Bulan April
·
Sinkronisasi 30 Juni Pembayaran Triwulan II
mulai Bulan Juli
·
Sinkronisasi 31 September Pembayaran Triwulan
III mulai Bulan Oktober
·
Sinkronisasi 31 Oktober Pembayaran Triwulan IV
mulai Bulan November
b. Puslapdik melakukan validasi data Guru
NonASN sesuai dengan:
1)
persyaratan penerima Tunjangan Profesi Guru NonASN melalui SIMTun; dan
2)
persyaratan penerima Tunjangan Khusus Guru NonASN melalui STM-Antun.
c.
Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru NonASN
penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam huruf b huruf angka 1)
melalui SIM-Tun dan data Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus sebagaimana
dimaksud dalam huruf b huruf angka 2) melalui SIM-Antun.
d.
Dalam hal Pem erin tah Daerah tidak melakukan validasi atas data Guru non ASN
penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dalam SIM -Tun dan SIM-Antun hingga
masa akhir periode sinkronisasi data penerima untuk setiap semester pada data
yang sudah berstatus valid di sistem, maka data dianggap tidak disetujui oleh
pemerintah daerah.
e.
Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru NonASN sebagaimana dimaksud
dalam huruf c, Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus Guru NonASN untuk setiap semester.
f.
Penerima Tunjan gan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru NonASN ditelapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Puslapdik.
g.
Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru NonASN melalui
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus
(SKTK).
h
. Guru NonASN yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus Guru NonASN disampaikan melalui aplikasi Sistem lnformasi
Manajemen Pembayaran (SIM Bar) yang disediakan Kementerian .
i.
Dalam hal Guru NonASN memperoleh sertifikat pend idik pada tahun berjalan m aka
Tunjangan Profesi diberikan mulai pada bulan Januari tahun berikutnya setelah
mendapat nomor registrasi guru dari Kementer ian.
Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
a.
Puslapdik membayar Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sesuai dengan
ketentuan besaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus/
b.
Puslapdik membayarkan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus setiap triwulan.
c.
PPK Puslapdik menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP LS).
d.
PPK Puslapdik menya mpaikan SPP LS kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar (PPSPM) untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) .
e.
Daftar usulan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus yang menjadi
lampiran SPM dibuat berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Pembayaran
(SIM-Bar) yang digunakan oleh surat keputusan sebagai alat untuk memantau
pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus.
f.
SPM diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III yang
akan digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
g.
SP2D yang diterbitkan oleh KPPN Jakarta III disampaikan kepada bank penyalur
yang telah ditunjuk oleh Puslapdik.
h.
Bank penyalur menerima SP2D dari KPPN dan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) dari
Puslapdik.
i.
Bank penyalur menyalurkan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus ke rekening
penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus .
Adapun Ketentuan Kekurangan Bayar
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus adalah sbb.
a.
Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran akibat dari perbaikan data inpassing/penyetaraan
oleh Kementerian setelah terbitnya SKTP dan SKTK, maka pembayaran terhadap
kekurangan bayar tersebut dilakukan pada tahun berjalan.
b.
Nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai perbaikan data inpassingj penyetaraan
(proses reload) oleh Kementerian.
c.
nominal jumlah uang pada SKTP dan SKTK dibaca sesuai dengan nominal yang tertera
pada surat keputusan inpassing/ penyetaraan setelah proses perbaikan data
inpassing/penyetaraan oleh Kementerian.
Ketentuan Pengembalian Lebih
Salur Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
a.
Guru NonASN yang men erima kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan/atau
Tunjangan Khusus pada semester I tahun berjalan mak a nominal Tunjangan Profesi
dan/atau Tunjangan Khusus yang di terima oleh Guru NonASN yang bersangkutan
dapat disesuaikan pada semester II pada tahun berjalan atau mengembalikan kelebihan
Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang telah diterimanya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
. Guru NonASN yang menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan/atau
Tunjangan Khusus pada semester II tahun berjalan, maka nomina l Tunjan gan
Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang diterima oleh Guru NonASN dapat
disesuaikan pada semester I pada tahun berikutnya atau mengembalikan kelebihan
Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang telah diterimanya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang und angan.
c.
Dalam hal Guru NonASN yang menerima lebih dari satu Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan
Khusus, maka Guru NonASN harus melakukan mengembalikan pembayaran Tunjangan
Profesi dan/atau Tunjangan Khusus.
d.
Pengembalian Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut.
1)
Guru NonASN yang bersangkutan menyampaikan informasi kepada Pu slapdik besaran
nominal pembatalan pembayaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus.
2)
Puslapdik membuat kode billing atau surat setoran melalui aplikasi Sistem Informasi
Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI).
3)
Berd asarkan kode billing sebagaimana dimaksud pada angka 2), Guru NonASN yang
bersan gkutan melakukan pengembalian melalui pos atau bank dengan batas waktu
paling lambat sesuai dengan ja ngka waktu yang tercantum dalam kode billing.
4)
Bukti setor pengembalian disampaikan kepada Puslapdik sehari setelah melakukan
penyetoran.
Pelaporan Penyaluran
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Puslapdik melaporkan penyaluran Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus sesu ai dengan ketentuan per aturan
perundang-undangan.
Link download Persesjen Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun
2023 Tentang Juknis Penyaluran TPG dan DASUS Bagi Guru NON ASN Tahun 2024. Link download Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023
Demikian informasi tentang Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun
2023 Tentang Juknis Penyaluran TPG dan DASUS Bagi Guru Bukan ASN Tahun 2024. Semoga
ada manfaatnya.
Terima kasih atas informasi selamat berkarya
BalasHapusMantap sekali informasinya, terima kasih banyak sudah berbagi info yang sangat berguna.
BalasHapus