Apa Pengertian Refleksi Kompetensi Guru, Bagaimana Cara Melakukan Refleksi Kompetensi Guru dan Apa Indikator Refleksi Kompetensi Guru. Refleksi Kompetensi Guru tidak sama dengan Uji Kompetensi Guru (UKG). Jika UKG menjadi tolok ukur kemampuan dan kompetensi dasar pendidik, maka Refleksi Kompetensi dapat menjadi alat ukur dan apakah kompetensi yang dimiliki pendidik saat ini sudah sesuai dan berpusat pada peserta didik. Oleh karena itu, Refleksi Kompetensi tidak akan berdampak secara langsung terhadap jenjang karier, kenaikan pangkat, ataupun nilai Rapor Pendidikan. Namun demikian, dengan mengikuti Refleksi Kompetensi, Anda akan mendapatkan Rekomendasi Belajar untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi Anda.
Hasil dari
pemetaan kompetensi melalui Refleksi Kompetensi Guru dapat menjadi
acuan bagi Guru
untuk merefleksikan,
merencanakan, dan melakukan
pengembangan diri, pengembangan
kompetensi berkelanjutan, serta pengembangan karier. Bagi pemangku kebijakan
dan berbagai pihak
yang berkepentingan, hasil pemetaan kompetensi
digunakan untuk menyusun
strategi kebijakan dan atau
memperluas akses dalam
rangka pembinaan dan
peningkatan kompetensi guru.
Refleksi Kompetensi Guru disusun
mengacu pada Model Kompetensi Guru dan merujuk pada
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen yang
mendefinisikan ‘kompetensi’ sebagai “seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai
oleh Guru atau
Dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan” (Pasal 1 angka 10). Selanjutnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan kompetensi guru
meliputi kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional. Memperhatikan
ketentuan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor
38 Tahun 2017 tentang
Standar Kompetensi ASN,
standar kompetensi memuat pengelompokan kompetensi
dan uraian indikator
masing-masing kompetensi.
Adapun
yang dimaksud Refleksi Kompetensi Guru atau Pengertian Refleksi Kompetensi Guru adalah
bentuk pengenalan diri berupa asesmen yang bertujuan untuk merefleksikan dan
mengukur kompetensi pendidik sebagai dasar perencanaan pengembangan diri yang
berdampak pada pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Dengan mengikuti
Refleksi Kompetensi di platform Merdeka Mengajar, Anda akan mendapatkan
Rekomendasi Belajar yang telah disusun berdasarkan level kompetensi yang Anda
miliki agar kompetensi pendidik sesuai dengan model kompetensi
Kemendikbudristek.
Refleksi Kompetensi Guru
nelalui PMM dapat diikuti oleh Guru dengan status PNS non KS di bawah naungan
Kemendikbudristek (tidak termasuk CPNS, PPPK, PNS diperbantukan) serta termasuk
dalam kategori golongan III/a - III/b = Guru Ahli Pertama; III/c - III/d = Guru
Ahli Muda; IV/a - IV/b - IV/c = Guru Ahli Madya; dan IV/d - IV/e = Guru Ahli
Utama.
Apa
Indikator Refleksi Kompetensi Guru? Indikator Refleksi
Kompetensi Guru mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, kompetensi Guru terdiri dari 4 kompetensi, yaitu
Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional, sehingga keempat kompetensi
tersebut dijadikan model kompetensi dalam Refleksi Kompetensi.
1)
Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
untuk mencapai tujuan pembelajaran;
Indikator
Kompetensi Guru pada aspek Pedagogik mencakup: 1.1. Lingkungan pembelajaran
yang aman dan nyaman bagi peserta didik; 1.2. Pembelajaran efektif yang
berpusat pada peserta didik; 1.3. Asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat
pada peserta didik
2)
Kepribadian: Kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan
berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kemampuan kepribadian tersebut
dilakukan melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai
kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik;
Indikator
Kompetensi Guru pada aspek Kepribadian mencakup: 2.1. Kematangan moral, emosi,
dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru; 2.2. Pengembangan
diri melalui kebiasaan refleksi; 2.3. Orientasi berpusat pada peserta didik.
3)
Sosial: Kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan
efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar. Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan
efisien dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri;
Indikator
Kompetensi Guru pada aspek Sosial mencakup: 3.1. Kolaborasi untuk peningkatan
pembelajaran; 3.2. Keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam
pembelajaran; dan 3.3. Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang
lebih luas untuk peningkatan pembelajaran
4)
Profesional: Kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Kemampuan penguasaan materi tersebut untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan
pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta
didik.
Indikator
Kompetensi Guru pada aspek Profesional mencakup: 4.1. Pengetahuan konten
pembelajaran dan cara mengajarkannya; 4.2. Karakteristik dan cara belajar
peserta didik; dan 4.3. Kurikulum dan cara menggunakannya
Indikator kompetensi
merupakan perilaku kunci yang esensial dalam sebuah kompetensi. Sementara
sub-indikator kompetensi merupakan deskripsi operasional dari tiap-tiap fokus
area dalam indikator kompetensi guru yang menunjukkan ketercapaian suatu
indikator. Berikut ini adalah indikator dan sub-indikator dari masing-masing
kompetensi.
Level Kompetensi
Level kompetensi
merepresentasikan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap sub-indikator untuk
masing-masing indikator kompetensi yang melingkupi setiap kompetensi teknis
guru. Level yang dimaksud terdiri atas lima (5) tingkat taksonomi. Penjelasan
mengenai tingkat penguasaan kompetensi, mulai dari level terendah sampai dengan
tertinggi sebagai berikut:
Level 1 - Tingkat Penguasaan
Kompetensi Paham
Pemaknaan level penguasaaan
kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru memahami pengetahuan tentang
prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan
profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan
kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Level 2 - Tingkat Penguasaan
Kompetensi Dasar
Pemaknaan level penguasaan
kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru menerapkan pengetahuan tentang
prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan
profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan
kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Level 3 Tingkat Penguasaan
Kompetensi Menengah
Pemaknaan level penguasaan
kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru mengevaluasi dan merancang
perbaikan terhadap pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam
mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta
pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada
peserta didik.
Level 4 Tingkat Penguasaan
Kompetensi Mumpuni
Pemaknaan level penguasaan
kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru berkolaborasi dan berbagi
praktik baik dengan guru-guru lainnya untuk mengembangkan pengetahuan tentang
prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan
profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan
kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Level 5 - Tingkat Penguasaan
Kompetensi Ahli
Pemaknaan level penguasaan
kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru membimbing guru lain dalam
mengembangkan dan menggunakan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan
praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan
diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang
berpusat pada peserta didik.
Bagaimana
Cara Melakukan Refleksi
Kompetensi Guru ? Refleksi Kompetensi Guru dapat dilakukan melalui platform
Merdeka Mengajar. Fitur Refleksi Kompetensi Guru di PMM telah dirancang khusus
untuk Anda agar dapat meningkatkan kompetensi melalui Rekomendasi Belajar
berdasarkan level kompetensi yang Anda miliki. Berikut adalah tahapan Refleksi
Kompetensi mulai dari asesmen hingga mendapatkan Rekomendasi Belajar di
platform Merdeka Mengajar.
Adapun langkah-langkah
melakukan Refleksi Kompetensi Guru melalui platform Merdeka Mengajar adalah: 1)
Mengakses Halaman Refleksi Kompetensi; 2)Mengecek Data Diri
dan Mengerjakan Asesmen; 3) Melihat Hasil Refleksi Kompetensi; 4) Meningkatkan
kompetensi Melalui Rekomendasi Belajar
1. Mengakses Halaman
Refleksi Kompetensi
Perlu
diketahui bahwa saat ini tidak semua Pengguna platform Merdeka Mengajar yang
dapat mengakses halaman Refleksi Kompetensi. Peserta yang dapat mengakses
halaman Refleksi Kompetensi adalah pendidik yang telah memenuhi persyaratan. Bagi
pendidik yang telah memenuhi persyaratan dapat kunjungi halaman Refleksi
Kompetensi dengan mengakses PMM.
2. Mengecek Data Diri
dan Mengerjakan Asesmen
Sebelum
mengerjakan asesmen di tiap kompetensi, Anda perlu mengecek data diri karena
penilaian dan standar level kompetensi berdasarkan jenjang jabatan pendidik.
Oleh karena itu, pastikan data diri dan jenjang jabatan Anda sudah sesuai.
Konfirmasi
jenjang jabatan akan selalu dilakukan setiap kali Anda mulai mengerjakan
asesmen di tiap kompetensi. Sistem akan mengambil data terakhir yang Anda
pilih. Misalnya pada saat Anda memiliki jenjang jabatan Ahli Madya.
Namun,
pada saat mulai mengerjakan Pedagogik, Anda lupa mengecek jenjang jabatan Anda
sehingga yang terinput ke sistem adalah Ahli Utama. Anda tidak perlu khawatir,
karena pada saat Anda mulai mengerjakan kompetensi lainnya, misalnya
Kepribadian, maka Anda dapat mengubah jenjang jabatan Anda sesuai jenjang
jabatan yang Anda miliki, yaitu Ahli Madya. Sehingga, sistem secara otomatis
akan memberikan penilaian dan level kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir yang Anda pilih, yaitu Ahli Madya.
Setelah
mengecek jenjang jabatan, Anda dapat mulai melakukan Asesmen pada kompetensi
yang Anda pilih. Anda dapat memilih kompetensi apa pun yang ingin dikerjakan
terlebih dahulu.
3. Melihat Hasil Refleksi
Kompetensi
Setelah
asesmen dilakukan, Anda dapat melihat nilai/level pada masing-masing kompetensi
yang Anda miliki, yaitu Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional.
4. Meningkatkan kompetensi
Melalui Rekomendasi Belajar
Anda
akan mendapatkan Rekomendasi Belajar berdasarkan hasil/level Refleksi
Kompetensi Anda. Silakan pelajari lebih lanjut Rekomendasi Belajar yang telah
diberikan. Informasi seputar Rekomedasi Belajar dapat dilihat di sini.
Demikian uraian singkat
tentang Apa Pengertian Refleksi
Kompetensi Guru, Bagaimana Cara Melakukan Refleksi Kompetensi Guru dan Apa Indikator Refleksi Kompetensi Guru.
Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar