Pada
hakekatnya pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi : (1)
pemersatu bangsa, (2) penyamaan kesempatan,dan (3) pengembangan potensi diri.
Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia ( NKRI ), memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga
negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan memungkinkan setiap warga
Negara untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.
Sementara
itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional merupakan dasar hokum penyelenggaraan dan reformasi sistem
pendidikan nasional. Undang-undang tersebut memuat visi, misi, fungsi dan
tujuan pendidikan nasional , serta strategi pembangunan pendidikan nasional,
untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat,
dan berdaya saing dalam kehidupan gelobal.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ini memberikan dasar hukum
untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi,
desentralisasi, otonomi, keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Penerapan semua ketentuan dalam undang-undang ini diharapkan dapat mendukung
segala upaya untuk memecahkan masalah pendidikan, yang pada gilirannya akan
dapat memberikan sumbangan yang signifikan terhadap masalah-masalah makro
bangsa Indonesia.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan menjadi bahan acuan formal bagi setiap warga negara
Republik Indonesia, khususnya bagi para pejabat dan petugas yang menangani
pendidikan. Siapapun yang bertugas dan bertanggung jawab menyelenggarakan Sisem Pendidikan Nasional,
apapun skala dan lingkup serta tingkatnya menginsyafi benar bahwa pelaksanaan
tugasnya merupakan komitmen konstitusional.
B. Visi Dan Misi Pendidikan
Manusia
membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar
manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan
atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap
warga Negara berhak mendapatkan pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa
pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan
serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang-undang. Untuk itu seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan
bangsa yang merupakan salah satu tujuan
negera Indonesia.
Pembaharuan
sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi dan
strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah
mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga
Negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga
mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Misi
pendidikan nasional adalah : (1) mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pedidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; (2)
meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat nasional,
regional, dan internasional; (3) meningkatkan relevansi pendidikan dengan
kebutuhan masyarakat dan tantangan gelobal; (4) membantu dan memfasilitasi
pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat
dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; (5) meningkatkan kesiapan masukan
dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian
yang bermoral; (6) meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga
pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan,
pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar yang bersipat nasional dan
gelobal; dan (7) mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam kontek Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
C. Reformasi Pendidikan
Gerakan
reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi,
desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip
tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan
manajemen sistem pendidikan. Selain itu, ilmu pengetahuan dan teknologi
berkembang pesat dan memunculkan
tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pendidikan.
Tuntutan tersebut menyangkut pembahruan sistem pendidikan, diantaranya
pembaharuan kurikulum, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta
didik dan potensi daerah yang beragam, diversifikasi jenis pendidikan yang
dilakukan secara profesional, penyusunan standar kompetensi tamatan yang
dilakukan secara nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat;
penyusunan standar kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan
tugas secara profesional; penyusunan standar pendanaan pendidikan untuk setiap
satuan pendidikan sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan; pelaksanaan
manajemen pendidikan berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi; serta
penyelenggaraan pendidikan dengan system terbuka dan multi makna. Pembaharuan sistem
pendidikan juga meliputi penghapusan
diskriminasi antara pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara
pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.
Terkait dengan
visi dan misi pendidikan nasional, reformasi pendidikan meliputi hal-hal
berikut :
Pertama;
Penyelenggaraan pendidikan dinyatakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat, di mana dalam proses tersebut harus ada pendidik
yang memberikan keteladanan dan mampu membangun kemauan, serta mengembangkan
potensi dan kreativitas peserta didik.
Prinsip tersebut menyebabkan adanya pergeseran paradigma proses pendidikan, dari paradigma pengajaran
ke paradigm pembelajaran. Paradigma pengajaran yang lebih menitikberatkan peran pendidik dalam mentranformasikan pengetahuan
kepada peserta didiknya bergeser pada paradigma pembelajaran yang memberikan
peran lebih banyak kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dan
kreativitas dirinya dalam rangka membentuk manusia yang memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, berahlak mulia, berkepribadian, memiliki kecerdasan,
memiliki estetika, sehat rohani dan jasmani, serta keterampilan yang dibutuhkan
bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Kedua; adanya
perubahan pandangan tentang peran manusia dari paradigma manusia sebagai sumber
daya pembangunan, menjadi paradigma manusia sebagai subyek pembangunan secara
utuh. Pendidikan harus mampu membentuk manusia seutuhnya yang digambarkan
sebagai manusia yang memiliki karakteristik personal yang memahami dinamika
psikososial dan lingkungan kulturnya.
Proses pendidikan harus mencakup: (1) penumbuhkembangkan
keimanan,dan keaqwaan; (2) Pengembangan wawasan kebangsaan , kenegaraan,
demokrasi dan kepribadian ; (3) penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; (4)
Pengembangan, penghayatan, apresiasi dan ekspresi seni ; serta (5) pembentukan
manusia yang sehat jasmani dan rohani. Proses pembentukan manusia di atas pada
hakekatnya merupakan proses pembudayaan
dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Ketiga: Adanya
pandangan terhadap keberadaan peserta didik yang terintegrasi dengan lingkungan
socialkulturalnya dan pada gilirannya akan menumbuhkan individu sebagai pribadi
dan anggota masyarakat mandiri yang berbudaya. Hal ini sejalan dengan proses
pentahapan aktualisasi intelektual , emosional dan spiritual peserta didik di
dalam memahami sesuatu, mulai dari tahapan paling sederhana dan bersipat
eksternal, sampai tahapan yang paling rumit dan bersipat internal, uang
berkenaan dengan pemahaman dirinya dan lingkungan kulturnya.
Keempat; dalam rangka
mewujudkan visi dan menjalankan misi pendidikan nasional, diperlukan suatu
acuan dasar oleh setiap penyelenggara dan satuan pendidikan, yang antara lain
meliputi criteria dan criteria minimal sebagai aspek yang terkait dengan
penyelenggaraan pendidikan. Dalam hal ini, criteria penyelenggaraan pendidikan
dijadikan pedoman untuk mewujudkan (1)
pendidikan yang berisi muatan yang seimbang dan holistic; (2) Proses
pembelajaran yang demokratis, mendidik, memotivasi mendorong kreativitas dan
dialogis; (3) hasil pendidikan yang bermutu dan terukur ; (4) berkembangnya
profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan ; (5) tersedianya sarana dan
prasarana belajar yang memungkinkan
berkembangnya peserta didik secara optimal; (6) berkembangnya pengelolaan
pendidikan yang memberdayakan satuan pendidikan; dan (7) terlaksananya evaluasi,
akreditasi dan sertifikasi yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan
secara berkelanjutan.
D. Mutu Pendidikan .
Banyak
masalah mutu dihadapi dalam dunia pendidikan, seperti, mutu lulusan, mutu
pengajaran, bimbingan dan latihan dari guru, serta mutu profesionalisme dan
kinerja guru. Mutu-mutu terkait dengan
mutu manajerial para pimpinan pendidikan , keterbatasan dana, sarana dan
prasarana, fasilitas pendidikan, media, sumber belajar, alat dan bahan latihan,
iklim sekolah, lingkungan pendidikan serta dukungan dari pihak-pihak yang
terkait dengan pendidika. Banyaknya masalah yang diakibatkan oleh lulusan
pendidikan yang tidak bermutu, program
mutu atau upaya-upaya untuk meningkatkan mutu
pendidikan merupakan hal yang teramat penting. Untuk melaksanakan
program mutu diperlukan beberapa dasar yang kuat, yaitu sebagai berikut:
a.
Komitmen pada perubahan
Pimpinan atau
kelompok yang ingin menerapkan program mutu harus memiliki komitmen atau tekad
untuk berubah. Pada intinya, peningkatan mutu adalah melakukan perubahan kearah
yang lebih baik dan lebih berbobot.
b.
Pemahaman yang jelas terhadap kondisi yang
ada.
Banyak kegagalan
dalam melaksanakan perubahan karena melakukan sesuatu sebelum sesuatu itu
jelas.
c.Mempunyai visi yang
jelas terhadap masa depan.
Hendaknya, perubahan
yang akan dilakukan berdasarkan visi tentang perkembangan, tantangan,
kebutuhan, masalah, dan peluang yang akan dihadapi pada masa yang akan dating
d.
Mempunyai rencana yang jelas.
Mengacu pada visi,
sebuah tim penyusun rencana dengan jelas. Rencana menjadi pegangan dalam proses
pelaksanaan program mutu. Program mutu dipengaruhi oleh factor-faktor internal
ataupun eksternal.Faktor-faktor internal dan eksternal tersebut akan selalu
berubah. Rencana harus selalu
di-up-dated sesuai dengan perubahan –perubahan. Tidak ada program mutu yang terhenti
(tagnan) dan tidak ada dua probran yang identik
karena program mutu selalu berdasarkan dan sesuai dengan kondisi
lingkungan. Program mutu merefleksikan lingkungan pendidikan dimanapun ia
berada.
Mutu
lulusan yang rendah dapat menimbulkan
berbagai masalah seperti: lulusan tidak
dapat melanjutkan studi, tidak dapat menyelesaikan studinya pada jenjang yang
lebih tinggi, tidak dapat bekerja/tidak dapat diterima di dunia kerja, diterima
bekerja tapi tidak berprestasi, tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat,
dan tidak produktif. Lulusan yang tidak produktif akan menjadi beban
masyarakat, menambah biaya hidup dan kesejahteraan masyarakat, serta
memungkinkan menjadi warga yang tersisih dari masyarakat.
E. Kualitas
Sumber Daya Manusia
Investasi
sumberdaya manusia yang kita harapkan outputnya ialah seorang anggota
masyarakat yang memiliki berbagai karakteristik sebagai berikut :
a.
Manusia
yang berwatak yaitu manusia
yang jujur , yang memiliki social capital yaitu manusia yang dapat dipercaya,
yang suka bekerja keras, jujur, dan inovatif. Manusia yang bermoral adalah
manusia yang taat terhadap agamanya.
b.
Seseorang
yang pintar dan intelgen. Seorang inteligen bukan berarti seorang yang
mempunyai kemampuan akademik seperti yang biasa kita kenal. Intelegensi
merupakan suatu spectrum yang bermacam-macam . Jenis-jenis intelegensi ini harus dikembangkan sesuai
dengan apa yang dimiliki oleh
masing-masing individu. Siatem pendidikan bukan hanya mengembangkan suatu jenis
intelegensi tetapi untuk seluruh spectrum
intelegensi tersebut.
c.Entrepreneur
(wiraswasta). Sistem pendidikan formal bukan hanya ditunjukan untuk
menjadi pegawai negeri tetapi untuk menjadi seorang yang berdiri sendiri. Sikap
entrepreneurship tersebut bukan hanya di dalam bidang ekonomi dan bisnis tetapi
juga untuk semua aspek kehidupan. Seseorang
yang memiliki kemampuan entrepreneur
adalahseorang yang inovatif yang tidak terikat kepada sesuatu yang telah tetap.
Seorang yang mempunyai tingkah laku
entrepreneurship yang telah berkembang adalah seorang yang dapat hidup
di dalam berbagai situasi dan kondisi dan tidak mungkin menjadi seorang
penganggur.
d.
Watak yang
kompetitif. Kualitas kompetitif dari sumber daya manusia sangat
dibutuhkan di dalam kehidupan dunia terbuka. Seorang yang mempunyai sikap
kompetitif akan selalu tidak puas dengan apa yang telah dicapainya. Setiap saat
dia mencari jalan untuk meningkatkan produktivitasnya, baik dari segi
kuantitatif maupun dari segi kualitatif.
Hanya orang yang kompetitif yang dapat
survive di dalam dunia yang penuh persaingan. Sikap kompetitif yang positif
ini sudah harus ditumbuhkan sejak di
dalam keluarga juga di dalam semua tingkat pendidikan formal. Sikap kompetitif
ini juga harus dibangkitkan antara lain di dalam menghadapi persaingan antara
daerah dalam era desentralisasi, juga
terhadap bangsa-bangsa lain dalam rangka
kerjasama regional dan internasional.
F. Kesimpulan
Dan Saran
a) Simpulan
:
1.
Sistem pendidikan nasional harus mampu
menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu serta
relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai
dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional dan global sehingga perlu
dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
2.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsayang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
b) Saran
Dalam rangka untuk
meningkatkan mutu dan pelayanan profesi guru kepada masyarakat, perlu pembenahan sesuai
standar pendidikan nasional.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Depdiknas, 2003. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Depdiknas, 2005. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia, Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Paendidikan.
3.
H.A.R. Tillar. Standar Pendidikan Nasional, Jakarta, Rineka Cipta,
2006
4.
Nana Syaodih Sukmadinata,dkk, Pengendalian
Mutu Pendidikan sekolah Menengah. Bandung,PT Refika Aditama, 2006.
5.
H.A.R. Tillar. Membenahi Pendidikan Nasional. Jakarta, Rineka Cipta, 2002
Terima kasih telah memberikan informasi yang sangat bermanfaat bagi Kami. Mudah-mudahan admin selalu diberikan kesehatan dan rizkin yang berlimpah. Amiin Inysa Allah juara 1.
BalasHapus