Contoh Jurnal Resume MOOC PPPK Bidan Tahun 2024-2025. Masive Open Online Course (MOOC) adalah merupakan program pelatihan mandiri untuk calon PPPK secara online. Program ini diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia. Pada umum ada 3 (tiga) bagian utama dalam MOOC PPPK, yakni: materi kebijakan; materi pembelajaran dan evaluasi akademik.
Setelah menyelesaikan
pembelajaran di MOOC, calon PPPK akan memperoleh sertifikat, nilai, dan
evaluasi yang akan dijadikan pertimbangan sebelum dinyatakan lulus menjadi
PPPK. Semua ASN PPPK Bidan dan lainnya diwajibkan untuk menyelesaikan pelatihan
mandiri melalui MOOC dengan tujuan agar mereka lebih profesional, berkarakter,
dan kompeten.
Biasanya pada saat mengikuti
Masive Open Online Course (MOOC) Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Bidan,
Anda mendapat tugas untuk membuat Jurnal Resume PPPK Bidan. Untuk Anda yang
membutuhkan berikut ini Admin akan membagikan Contoh Jurnal Resume MOOC PPPK Bidan versi WORD (Doc) yang dapat
didownload pada link yang tersedia.
NAMA :
NIP :
GOLONGAN : VII
JABATAN : PELAKSANA/TERAMPIL
- BIDAN INSTANSI :
Sambutan Kepala LAN,
Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN, Kebijakan Pelatihan Dasar CASN
1.
Sambutan Kepala Lembaga Administrasi Negara
2.
Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN oleh Deputi Kebijakan Pengembangan
Kompetensi ASN LAN RI
3.
Manajemen Penyelenggaraan PPPK oleh Kepala Pusat Pembinaan Program dan
Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN RI)
AGENDA 1
SIKAP PERILAKU BELA NEGARA
1. Wawasan Kebangsaan dan
Nilai-Nilai Bela Negara
WAWASAN KEBANGSAAN
A. Umum
Sejarah pergerakan
kebangsaan Indonesia membuktikan bahwa para pendiri bangsa (founding fathers)
mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok atau golongan.
Sejak awal pergerakan nasional, kesepakatan-kesepakatan tentang kebangsaan
terus berkembang hinggga menghasilkan 4 (empat) konsensus dasar serta Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia sebagai alat
pemersatu, identitas, kehormatan dan kebanggaan bersama.
B. Sejarah Pergerakan
Kebangsaan Indonesia
Sejarah pergerakan
kebangsaan perlu secara lengkap disampaikan kepada peserta Latsar CPNS meskipun
pada pendidikan formal sebelumnya sudah mereka peroleh, namun pemahaman yang
dibutuhkan adalah untuk menjadi dasar pemahaman tentang wawasan kebangsaan
secara lebih komprehensif. Fakta-fakta sejarah dapat dijadikan pembelajaran
bahwa Kebangsaan Indonesia terbangun dari serangkaian proses panjang yang
didasarkan pada kesepakatan dan pengakuan terhadap keberagaman
dan bukan keseragaman
serta mencapai puncaknya pada
tanggal 17 Agustus 1945.
C. Pengertian Wawasan
Kebangsaan
Wawasan Kebangsaan adalah
cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan
bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran
terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD
NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai
persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman,
adil, makmur, dan sejahtera.
D. 4 (empat) Konsesus Dasar
Berbangsa dan Bernegara
1. Pancasila
Sebelum
lahirnya Indonesia, masyarakat yang menempati kepulauan yang sekarang menjadi
wilayah geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikenal sebagai
masyarakat religius dengan pengertian mereka adalah masyarakat yang percaya
kepada Tuhan, sesuatu yang memiliki kekuatan yang luar biasa mengatasi kekuatan
alam dan manusia. Hal ini terbukti dengan adanya berbagai kepercayaan dan
agama-agama yang ada di Indonesia antara kira-kira tahun 2000 SM zaman
Neolitikum dan Megalitikum. Antara lain berupa “Menhir” yaitu sejenis tiang
atau tugu dari batu, kubur batu, punden berundak-undak yang ditemukan di
Pasemah pegunungan antara wilayah wilayah Palembang dan Jambi, di daerah Besuki
Jawa Timur, Cepu, Cirebon, Bali dan Sulawesi. Menhir adalah tiang batu yang
didirikan sebagai ungkapan manusia atas zat yang tertinggi, yang Tunggal atau
Sesuatu Yang Maha Esa yaitu Tuhan.
2. Undang-Undang Dasar 1945
Naskah
Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei sampai 16 Juli 1945 oleh Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada masa itu Ir
Soekarno menyampaikan gagasan dasar pembentukan negara yang beliau sebut
Pancasila. Gagasan itu disampaikan dihadapan panitia BPUPKI pada sidang perdana
mereka tanggal 28 Mei 1945 dan berlangsung hingga tanggal 1 Juni 1945.
3. Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka
Tunggal Ika Tan Hana Dharmma Mangrwa dilontarkan secara lebih nyata masa
Majapahit sebenarnya telah dimulai sejak masa Wisnuwarddhana, ketika aliran
Tantrayana mencapai puncak tertinggi perkembangannya, karenanya Narayya
Wisnuwarddhana didharmakan pada dua loka di Waleri bersifat Siwa dan di Jajaghu
(Candi Jago) bersifat Buddha.
4. Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Keberadaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari persitiwa
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi
tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan
kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru
yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam sejarahnya dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10-16
Juli 1945) dan selanjutnya disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Adapun tujuan NKRI seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV,
meliputi :
a.
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia ;
b.
Memajukan kesejahteraan umum;
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial (Tujuan NKRI tersebut di atas sekaligus merupakan fungsi
negara Indonesia.)
E. Bendera, Bahasa, Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan
1. Bendera
Bendera
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara
adalah Sang Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat
persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian
atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya
berukuran sama.
2. Bahasa
Bahasa
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia
adalah bahasa resmi nasional yang digunakandi seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Lambang Negara
Lambang
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara
adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
4. Lagu Kebangsaan
Lagu
Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu
Kebangsaan adalah Indonesia Raya. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang
digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
NILAI-NILAI BELA NEGARA
A. Umum
Agresi Militer II Belanda
yang berhasil meguasai Ibukota Yogyakarta dan menwawan Soekarno Hatta tidak
meluruhkan semangat perjuangan Bangsa Indonesia. Perjuangan untuk
mempertahankan kemerdekaan dilaksanakan baik dengan hard power (perang gerilya)
maupun soft power (0emerintahan darurat) di Kota Buktinggi.
B. Sejarah Bela Negara
Tanggal 18 Desember 1948
pukul 23.30, siaran radio antara dari Jakarta menyebutkan, bahwa besok paginya
Wakil Tinggi Mahkota Belanda, Dr. Beel, akan mengucapkan pidato yang penting.
C. ANCAMAN
Yang dimaksud dengan ancaman
pada era reformasi diartikan sebagai sebuahkondisi, tindakan, potensi, baik
alamiah atau hasil suatu rekayasa, berbentuk fisik atau non fisik, berasal dari
dalam atau luar negeri, secara langsung atau tidak langsung diperkirakan atau
diduga atau yang sudah nyata dapat membahayakan tatanan serta kelangsungan
hidup bangsa dan negara dalam rangka pencapaian tujuan nasionalnya.
D. Kewaspadaan Dini
Dalam konteks kesehatan
masyarakat dikenal Sistem Kewaspadaan Dini KLB.
E. Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah tekad,
sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan
maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa
Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.
F. Nilai Dasar Bela Negara
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan
Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela Negarameliputi :
a.
cinta tanah air;
b.
sadar berbangsa dan bernegara;
c.
setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;
d.
rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan
e.
kemampuan awal Bela Negara.
G. Pembinaan Kesadaran Bela
Negara lingkup pekerjaan
Pembinaan Kesadaran Bela
Negara adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam
rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga
negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela
Negara.
H. Indikator nilai dasar
Bela Negara
1.
Indikator cinta tanah air.
2.
Indikator sadar berbangsa dan bernegara.
3.
Indikator setia pada Pancasila Sebagai ideologi Bangsa.
4.
Indikator rela berkorban untuk bangsa dan Negara.
5.
Indikator kemampuan awal Bela Negara.
I. Aktualisasi Kesadaran
Bela Negara bagi ASN
Dalam rangka mencapai tujuan
nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan ASN yang profesional,
bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu
menjalankan peran sebagai perekat persatuan dankesatuan bangsa berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Usaha Bela Negara bertujuan
untuk memelihara jiwa nasionalisme Warga Negara dalam upaya pemenuhan hak dan
kewajibannya terhadap Bela Negara yang diwujudkan dengan Pembinaan Kesadaran
Bela Negara demi tercapainya tujuan dan kepentingan nasional, dengan sikap dan
perilaku meliputi :
1.
Cinta tanah air bagi ASN,
2.
Kesadaran berbangsa dan bernegara bagi ASN,
3.
Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara bagi ASN,
4.
Rela berkorban untuk bangsa dan negara bagi ASN,
5.
Kemampuan awal Bela negara bagi ASN,
2. Analisis Isu Kontemporer
Mata Pelatihan ini membekali
peserta dengan kemampuan memahami konsepsi perubahan dan perubahan lingkungan
strategis melalui isu-isu strategis kontemporer sebagai wawasan strategis PNS
dengan menyadari pentingnya modal insani,dengan menunjukan kemampuan berpikir
kritis dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis.
ISU-ISU STRATEGIS
KONTEMPORER
Saat ini konsep negara,
bangsa dan nasionalisme dalam konteks Indonesia sedang berhadapan dengan dilema
antara globalisasi dan etnik nasionalisme yang harus disadari sebagai perubahan
lingkungan strategis.
3. Kesiapsiagaan Bela Negara
Mata pelatihan ini membekali
peserta untuk dapat memahami kerangka bela negara dalam Latsar CPNS dan dasar-
dasar kesiapsiagaan bela negara, menyusun rencana aksi bela negara dan
melakukan kegiatan kesiapsiagaan bela negara sebagai kemampuan awal bela negara
dengan menunjukkan sikap perilaku bela negara melalui aktivitas di luar kelas
melalui kegiatan praktik peraturan baris berbaris, tata upacara sipil, dan
keprotokolan, bermain peran sebagai badan pengumpul keterangan, kemudian
diakhiri dengan melakukan kegiatan ketangkasan fisik dan penguatan mental
dengan penekanan pada aspek kedisiplinan, kepemimpinan, kerjasama, dan prakarsa
menggunakan metode-metode pembelajaran di alam terbuka dalam rangka membangun
komitmen dan loyalitas terhadap negara dalam menjalankan tugas sebagai PNS
profesional pelayan masyarakat.
AGENDA 2
1. Berorientasi Pelayanan
NILAI-NILAI DASAR PNS
Mata Pelatihan ini diberikan
untuk memfasilitasi pembentukan nilai berorientasi pelayanan pada peserta
melalui substansi pembelajaran yang terkait dengan pemahaman dan pemenuhan
kebutuhan masyarakat, ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan, serta melakukan
perbaikan tiada henti.
MATERI POKOK 1 KONSEP
PELAYANAN PUBLIK
Definisi pelayanan publik
sebagaimana tercantum dalam UU Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik.
Terdapat tiga unsur penting
dalam pelayanan publik khususnya dalam konteks ASN, yaitu 1) penyelenggara
pelayanan publik yaitu ASN/Birokrasi, 2) penerima layanan yaitu masyarakat,
stakeholders, atau sektor privat, dan 3) kepuasan yang diberikan dan/atau
diterima oleh penerima layanan.
Pelayanan publik yang prima
sudah tidak bisa ditawar lagi ketika lembaga pemerintah ingin meningkatkan
kepercayaan publik, karena dapat menimbulkan kepuasan bagi pihak-pihak yang
dilayani.
Dalam Pasal 10 UU ASN,
pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta
sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Untuk menjalankan fungsi tersebut,
pegawai ASN bertugas untuk:
a.
melaksanakan kebijakan publik
yang dibuat oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undang
b.
memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
c.
mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka penguatan
budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju
pemerintahan berkelas dunia (World Class Government), Pemerintah telah
meluncurkan Core Values (Nilai-Nilai Dasar) ASN BerAKHLAK dan Employer Branding
(Bangga Melayani Bangsa). Core Values
ASN BerAKHLAK merupakan
akronim dari Berorientasi
Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif.
Core Values tersebut seharusnya dapat dipahami dan dimaknai sepenuhnya oleh
seluruh ASN serta dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan
sehari-hari. Oleh karena tugas pelayanan publik yang sangat erat kaitannya
dengan pegawai ASN, sangatlah penting untuk memastikan bahwa ASN mengedepankan
nilai Berorientasi Pelayanan dalam pelaksanaan tugasnya, yang dimaknai bahwa
setiap ASN harus berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan
masyarakat.
MATERI POKOK 2 BERORIENTASI
PELAYANAN
Dalam penyelenggaraan
pelayanan publik pemerintah wajib mendengar dan memenuhi tuntutan kebutuhan
warga negaranya. Tidak hanya terkait dengan bentuk dan jenis pelayanan publik
yang mereka butuhkan akan tetapi juga terkait dengan mekanisme penyelenggaraan
layanan, jam pelayanan, prosedur, dan biaya penyelenggaraan pelayanan. Sebagai
klien masyarakat, birokrasi wajib mendengarkan aspirasi dan keinginan
masyarakat.
Citra positif ASN sebagai
pelayan publik terlihat dengan perilaku melayani dengan senyum, menyapa dan
memberi salam, serta berpenampilan rapih; melayani dengan cepat dan tepat waktu; melayani dengan memberikan
kemudahan bagi Anda untuk memilih layanan yang tersedia; serta melayani dengan
dengan kemampuan, keinginan dan tekad memberikan pelayanan yang prima.Pemberian
layananbermutu tidak boleh berhenti ketika kebutuhan masyarakat sudah dapat
terpenuhi, melainkan harus terus ditingkatkan dan diperbaiki agar mutu layanan
yang diberikan dapat melebihi harapan pengguna layanan. Layanan hari ini harus
lebih baik dari hari kemarin, dan layanan hari esok akan menjadi lebih baik
dari hari ini (doingsomething better and better).
Dalam rangka mencapai visi
reformasi birokrasi serta memenangkan persaingan di era digital yang dinamis,
diperlukan akselerasi dan upaya luar biasa (keluar dari rutinitas dan business
as usual) agar tercipta breakthrough atau terobosan, yaitu perubahan tradisi,
pola, dan cara dalam pemberian pelayanan publik. Terobosan
itulah yang disebut dengan
inovasi pelayanan publik. Konteks atau permasalahan publik yang dihadapi
instansi pemerintah dalam memberikan layanannya menjadi akar dari lahirnya
suatu inovasi pelayanan publik.
Dalam lingkungan
pemerintahan banyak faktor yang mempengaruhi tumbuh dan berkembangnya inovasi
pelayanan publik, diantaranya komitmen dari pimpinan, adanya budaya inovasi,
dan dukungan regulasi. Adanya kolaborasi antara pemerintah, partisipasi
masyarakat, dan stakeholders terkait lainnya perlu dibangun sebagai strategi
untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya inovasi.
2. Akuntabel
Mata Pelatihan ini diberikan
untuk memfasilitasi pembentukan nilai Akuntabel pada peserta melalui substansi
pembelajaran yang terkait dengan pelaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung
jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi, penggunaan kekayaan dan
barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien serta tidak
menyalahgunakan kewenangan jabatan. POTRET PELAYANAN PUBLIK NEGERI INI
a.
Peribahasa ‘Waktu Adalah Uang’ digunakan oleh banyak ‘oknum’ untuk memberikan
layanan spesial bagi mereka yang memerlukan waktu layanan yang lebih cepat dari
biasanya. Sayangnya, konsep ini sering bercampur dengan konsep sedekah dari
sisi penerima layanan yang sebenarnya tidak tepat. Waktu berlalu, semua pihak
sepakat, menjadi kebiasaan, dan dipahami oleh hampir semua pihak selama puluhan
tahun.
b.
Tugas berat Anda sebagai ASN adalah ikut menjaga bahkan ikut berpartisipasi
dalam proses menjaga dan meningkatkan kualitas layanan tersebut. Karena, bisa
jadi, secara aturan dan payung hukum sudah memadai, namun, secara pola pikir
dan mental, harus diakui, masih butuh usaha keras dan komitment yang ekstra
kuat.
c.
Employer Branding yang termaktub dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021, “Bangga Melayani
Bangsa”, menjadi udara segar perbaikan dan peningkatan layanan publik. Namun,
Mental dan Pola Pikir berada di domain pribadi, individual. Bila dilakukan oleh
semua unsur ASN, akan memberikan dampak sistemik. Ketika perilaku koruptif yang
negatif bisa memberikan dampak sistemik seperti sekarang ini, sebaliknya,
mental dan pola pikir positif pun harus bisa memberikan dampak serupa.
KONSEP AKUNTABILITAS
Dalam banyak hal, kata
akuntabilitas sering disamakan dengan responsibilitas atau tanggung jawab.
Namun pada dasarnya, kedua konsep tersebut memiliki arti yang berbeda.
Responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab, sedangkan
akuntabilitas adalah kewajiban pertanggungjawaban yang harus dicapai.
Aspek - Aspek akuntabilitas
mencakup beberapa hal berikut yaitu akuntabilitas adalah sebuah hubungan,
akuntabilitas berorientasi pada hasil, akuntabilitas membutuhkan adanya
laporan, akuntabilitas memerlukan konsekuensi, serta akuntabilitas memperbaiki
kinerja.
Akuntabilitas publik
memiliki tiga fungsi utama (Bovens, 2007), yaitu pertama, untuk menyediakan
kontrol demokratis (peran demokrasi); kedua, untuk mencegah korupsi dan
penyalahgunaan kekuasaan (peran konstitusional); ketiga, untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas (peran belajar).
Akuntabilitas publik terdiri
atas dua macam, yaitu: akuntabilitas vertical (vertical accountability), dan
akuntabilitas horizontal (horizontal accountability). Akuntabilitas memiliki 5
tingkatan yang berbeda yaitu akuntabilitas personal, akuntabilitas individu, akuntabilitas
kelompok, akuntabilitas organisasi, dan akuntabilitas stakeholder.
AKUNTABEL DALAM KONTEKS
ORGANISASI PEMERINTAHAN
a.
Ketersediaan informasi publik telah memberikan pengaruh yang besar pada
berbagai sektor dan urusan publik di Indonesia. Salah satu tema penting yang
berkaitan dengan isu ini adalah perwujudan transparansi tata kelola keterbukaan
informasi publik, dengan diterbitkannya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disingkat: KIP). • Aparat pemerintah
dituntut untuk mampu menyelenggarakan pelayanan yang baik untuk publik.
b.
Hal ini berkaitan dengan tuntutan untuk memenuhi etika birokrasi yang berfungsi
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Etika pelayanan publik adalah suatu
panduan atau pegangan yang harus dipatuhi oleh para pelayan publik atau
birokrat untuk menyelenggarakan pelayanan yang baik untuk publik. Buruknya
sikap aparat sangat berkaitan dengan etika.
c.
Ada 2 jenis umum konflik kepentingan yaitu keuangan (Penggunaan sumber daya
lembaga termasuk dana, peralatan atau sumber daya aparatur untuk keuntungan
pribadi) dan non- keuangan (Penggunaan posisi atau wewenang untuk membantu diri
sendiri dan /atau orang lain).
d.
Untuk membangun budaya antikorupsi di organisasi pemerintahan, dapat mengadopsi
langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan Konflik Kepentingan:
1. Penyusunan Kerangka Kebijakan,
2. Identifikasi Situasi Konflik Kepentingan,
3. Penyusunan Strategi Penangan Konflik
Kepentingan, dan
4. Penyiapan Serangkaian Tindakan Untuk
Menangani Konflik Kepentingan.
3. Kompeten
Mata Pelatihan ini diberikan
untuk memfasilitasi pembentukan nilai Kompeten pada peserta melalui substansi
pembelajaran yang terkait dengan peningkatan kompetensi diri untuk menjawab
tantangan yang selalu berubah, membantu orang lain belajar serta pelaksanaan
tugas dengan kualitas terbaik
TANTANGAN LINGKUNGAN
STRATEGIS
a.
Implikasi VUCA menuntut diantaranya penyesuaian proses bisnis, karakter dan
tuntutan keahlian baru.
b.
Adaptasi terhadap keahlian baru perlu dilakukan setiap waktu, sesuai
kecenderungan kemampuan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam
meningkatkan kinerja organisasi lebih lambat, dibandikan dengan tawaran
perubahan teknologi itu sendiri.
c.
Perilaku ASN untuk masing-masing aspek BerAkhlak sebagai berikut:
1.
Berorientasi Pelayanan:
•
Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
•
Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan;
•
Melakukan perbaikan tiada henti.
2.Akuntabel:
a.
Melaksanakan tugas dengan
jujur, bertanggung jawab,
cermat, disiplin dan
berintegritas tinggi;
b.
Menggunakan kelayakan dan barang milik negara secara bertanggung jawab,
efektif, dan efesien.
3.
Kompeten:
•
Meningkatkan kompetensi diri untuk mengjawab tantangan yang selalu berubah;
•
Membantu orang lain belajar;
•
Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
4.
Harmonis:
a.
Menghargai setiap orang apappun latar belakangnya;
b.
Suka mendorong orang lain;
c.
Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
5.
Loyal:
a.
Memegang teguh ideology Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
pemerintahan yang sah;
b.
Menjaga nama baik sesame ASN, pimpinan, insgansi, dan negara;
c.
Menjaga rahasia jabatan dan negara.
6.
Adaptif:
a.
Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
b.
Terus berinovasi dan mengembangakkan kreativitas;
c.
Bertindak proaktif.
7.
Kolaboratif:
a.
Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
b.
Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkanersama nilai tambah;
c.
Menggaerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama
PENGEMBANGAN KOMPETENSI
1.
Konsepsi kompetensi adalah meliputi tiga aspek penting berkaitan dengan
perilaku kompetensi meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
2.
Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017
3.
tentang Standar Kompetensi ASN, kompetensi meliputi: 1) Kompetensi Teknis
adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur
dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; 2)
4.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit
organisasi; dan 3) Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan,
5.
dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan
6.
budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan
prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh
hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
7.
Pendekatan pengembangan dapat dilakukan dengan klasikal dan non-klasikal, baik
untuk kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
8.
Salah satu kebijakan penting dengan berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang ASN adanya hak pengembangan pegawai, sekurang-kurangnya 20 (dua puluh)
Jam Pelajaran bagi PNS dan maksimal 24 (dua puluh empat) Jam Pelajaran bagi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
9.
Dalam menentukan pendekatan pengembangan talenta ASN ditentukan dengan peta
nine box pengembangan, dimana kebutuhan pengembangan pegawai, sesuai dengan
hasil pemetaan pegawai dalam nine box tersebut.
PERILAKU KOMPETEN
1. Berkinerja yang
BerAkhlak:
• Setiap ASN sebagai profesional sesuai
dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja
• Selain ciri tersebut ASN terikat dengan
etika profesi sebagai pelayan publik.
• Perilaku etika profesional secara
operasional tunduk pada perilaku BerAkhlak.
2. Meningkatkan kompetensi
diri:
• Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab
tantangan yang selalu berubah adalah keniscayaan.
• Pendekatan pengembangan mandiri ini disebut
dengan Heutagogi atau disebut juga sebagai teori “net-centric”, merupakan
pengembangan berbasis pada sumber pembelajaran utama dari Internet. • Perilaku
lain ASN pembelajar yaitu melakukan konektivitas dalam basis online network.
• Sumber pembelajaran lain bagi ASN dapat
memanfaatkan sumber keahlian para pakar/konsultan, yang mungkin dimiliki unit
kerja atau instansi tempat ASN bekerja atau tempat lain.
• Pengetahuan juga dihasilkan oleh jejaring
informal (networks), yang mengatur diri sendiri dalam interaksi dengan pegawai
dalam organisasi dan atau luar organisasi.
3. Membantu Orang Lain
Belajar:
• Sosialisasi dan Percakapan di ruang
istirahat atau di kafetaria kantor termasuk morning tea/coffee sering kali
menjadi ajang transfer pengetahuan.
• Perilaku berbagi pengetahuan bagi ASN
pembelajar yaitu aktif dalam “pasar pengetahuan” atau forum terbuka (Knowledge
Fairs and Open Forums).
• Mengambil dan mengembangkan pengetahuan
yang terkandung dalam dokumen kerja seperti laporan, presentasi, artikel, dan
sebagainya dan memasukkannya ke dalam repositori di mana ia dapat dengan mudah
disimpan dan diambil (Knowledge Repositories).
• Aktif untuk akses dan transfer Pengetahuan
(Knowledge Access and Transfer), dalam bentuk pengembangan jejaring ahli
(expert network), pendokumentasian pengalamannya/pengetahuannya, dan mencatat
pengetahuan bersumber dari refleksi pengalaman (lessons learned).
4.
Melakukan kerja terbaik:
• Pengetahuan menjadi karya: sejalan dengan
kecenderungan setiap organisasi, baik instansi pemerintah maupun swasta,
bersifat dinamis, hidup dan berkembang melalui berbagai perubahan lingkungan
dan karya manusia.
• Pentingnya berkarya terbaik dalam pekerjaan
selayaknya tidak dilepaskan dengan apa yang menjadi terpenting dalam hidup
seseorang.
4. Harmonis
Mata Pelatihan ini diberikan
untuk memfasilitasi pembentukan nilai harmonis pada peserta melalui substansi
pembelajaran yang terkait dengan menghargai setiap orang apa pun latar
belakangnya, suka menolong orang lain serta membangun lingkungan kerja yang
kondusif.
a.
Keberagaman bangsa Indonesia selain memberikan banyak manfaat juga menjadi
sebuah tantangan bahkan ancaman, karena dengan kebhinekaan tersebut mudah
menimbulkan perbedaan pendapat dan lepas kendali, mudah tumbuhnya perasaan
kedaerah yang amat sempit yang sewaktu bisa menjadi ledakan yang akan mengancam
integrasi nasional atau persatuan dan kesatuan bangsa.
b.
Terbentuknya NKRI merupakan penggabungan suku bangsa di nusantara disadari
pendiri bangsa dilandasi rasa persatuan Indonesia. Semboyan bangsa yang
dicantumkan dalam Lambang Negara yaitu Bhineka Tunggal Ika merupakan perwujudan
kesadaran persatuan berbangsa tersebut.
c.
Etika publik merupakan refleksi kritis yang mengarahkan bagaimana nilai-nilai
kejujuran, solidaritas, keadilan, kesetaraan, dan lain-lain dipraktikkan dalam
wujud keprihatinan dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat. Adapun
Kode Etik Profesi dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok
khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan
dapat dipegang teguh oleh sekelompok profesional tertentu. Oleh karena itu,
dengan diterapkannya kode etik Aparatur Sipil Negara, perilaku pejabat publik
harus berubah,
1.
Pertama, berubah dari penguasa menjadi pelayan;
2.
Kedua, berubah dari ’wewenang’ menjadi ’peranan’;
3.
Ketiga, menyadari bahwa jabatan publik adalah amanah
d.
Membangun budaya harmonis tempat kerja yang harmonis sangat penting dalam suatu
organisasi. Suasana tempat kerja yang positif dan kondusif juga berdampak bagi
berbagai bentuk organisasi.
e.
Identifikasi potensi disharmonis dan analisis strategi dalam mewujudkan
susasana harmonis harus dapat diterapkan dalam kehidupan ASN di lingkungan
bekerja dan bermasyarakat.
5. Loyal
Mata Pelatihan ini diberikan
untuk memfasilitasi pembentukan nilai Loyal pada peserta melalui substansi
pembelajaran yang terkait dengan memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta pemerintah yang sah, menjaga nama baik sesama ASN,
pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.
MATERI POKOK 1 KONSEP LOYAL
Dalam rangka penguatan
budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju
pemerintahan berkelas dunia (World Class Government), pemerintah telah
meluncurkan Core Values (Nilai-Nilai dasar) ASN BerAKHLAK dan
Employer Branding (Bangga
Melayani Bangsa). Nilai “Loyal” dianggap penting dan dimasukkan menjadi salah
satu core values yang harus dimiliki dan diimplementasikan dengan baik oleh
setiap ASN dikarenakan oleh faktor penyebab internal dan eksternal.Secara
etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa
Prancis yaitu “Loial” yang
artinya mutu dari sikap setia. Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil, kata loyal
dapat dimaknai sebagai kesetiaan, paling tidak terhadap cita-cita organisasi,
dan lebih-lebih kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terdapat
beberapa ciri/karakteristik yang dapat digunakan oleh organisasi untuk mengukur
loyalitas pegawainya, antara lain:
a.
Taat pada Peraturan.
b.
Bekerja dengan Integritas
c.
Tanggung Jawab pada Organisasi
d.
Kemauan untuk Bekerja Sama.
e.
Rasa Memiliki yang Tinggi
f.
Hubungan Antar Pribadi
g.
Kesukaan Terhadap Pekerjaan
h.
Keberanian Mengutarakan Ketidaksetujuan
i.
Menjadi teladan bagi Pegawai lain
Loyal, merupakan salah satu
nilai yang terdapat dalam Core Values ASN yang dimaknai bahwa setiap ASN harus
berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, dengan panduan
perilaku:
1.
Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar
2.
Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang
sah
3.
Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara; serta
4.
Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adapun kata-kata kunci yang
dapat digunakan untuk mengaktualisasikan panduan perilaku loyal tersebut di
atas diantaranya adalah komitmen, dedikasi, kontribusi, nasionalisme dan
pengabdian, yang dapat disingkat menjadi “KoDeKoNasAb”.Secara umum, untuk
menciptakan dan membangun rasa setia (loyal) pegawai terhadap organisasi,
hendaknya beberapa hal berikut dilakukan:
1. Membangun Rasa Kecintaaan
dan Memiliki
2. Meningkatkan
Kesejahteraan
3. Memenuhi Kebutuhan Rohani
4. Memberikan Kesempatan
Peningkatan Karir
5. Melakukan Evaluasi secara
Berkala
Setiap ASN harus senantiasa
menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri
sipil, serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan
sendiri, seseorang atau golongan sebagai wujud loyalitasnya terhadap bangsa dan
negara. Agar para ASN mampu menempatkan kepentingan bangsa dan Negara di atas
kepentingan lainnya dibutuhkan langkah-langkah konkrit, diantaranya melalui
pemantapan Wawasan Kebangsaan. Selain memantapkan Wawasan Kebangsaan, sikap
loyal seorang ASN dapat dibangun dengan cara terus meningkatkan nasionalismenya
kepada bangsa dan negara.
6. Adaptif
Mata Pelatihan ini diberikan
untuk memfasilitasi pembentukan nilai Adaptif pada peserta melalui substansi
pembelajaran yang terkait dengan cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan,
terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas serta bertindak proaktif.
MEMAHAMI ADAPTIF
Adaptasi merupakan kemampuan
alamiah dari makhluk hidup. Organisasi dan individu di dalamnya memiliki
kebutuhan beradaptasi selayaknya makhluk hidup, untuk mempertahankan
keberlangsungan hidupnya.
Kemampuan beradaptasi juga
memerlukan adanya inovasi dan kreativitas yang ditumbuhkembangkan dalam diri
individu maupun organisasi. Di dalamnya dibedakan mengenai bagaimana individu
dalam organisasi dapat berpikir kritis versus berpikir kreatif.
Pada level organisasi,
karakter adaptif diperlukan untuk memastikan keberlangsungan organisasi dalam
menjalankan tugas dan fungsinya. Penerapan budaya adaptif dalam organisasi
memerlukan beberapa hal, seperti di antaranya tujuan organisasi, tingkat
kepercayaan, perilaku tanggung jawab, unsur kepemimpinan dan lainnya.
Dan budaya adaptif sebagai
budaya ASN merupakan kampanye untuk membangun karakter adaptif pada diri ASN
sebagai individu yang menggerakkan organisasi untuk mencapai tujuannya.
PANDUAN PERILAKU ADAPTIF
Perilaku adaptif merupakan
tuntutan yang harus dipenuhi dalam mencapai tujuan – baik individu maupun
organisasi – dalam situasi apa pun. Salah satu tantangan membangun atau
mewujudkan individua dan organisasi adaptif tersebut adalah situasi VUCA
(Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity). Hadapi Volatility dengan
Vision, hadapi uncertainty dengan understanding, hadapi complexity dengan
clarity, dan hadapi ambiguity dengan agility.
Organisasi adaptif yaitu
organisasi yang memiliki kemampuan untuk merespon perubahan lingkungan dan
mengikuti harapan stakeholder dengan cepat dan fleksibel. Budaya organisasi
merupakan faktor yang sangat penting di dalam organisasi sehingga efektivitas
organisasi dapat ditingkatkan dengan menciptakan budaya yang tepat dan dapat
mendukung tercapainya tujuan organisasi. Bila budaya organisasi telah
disepakati sebagai sebuah strategi perusahaan maka budaya organisasi dapat
dijadikan alat untuk meningkatkan kinerja.Dengan adanya pemberdayaan budaya
organisasi selain akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.
ADAPTIF DALAM KONTEKS
ORGANISASI PEMERINTAH
Grindle menggabungkan dua
konsep untuk mengukur bagaimana pengembangan kapasitas pemerintah adaptif
dengan indicator-indikator sebagai berikut: (a) Pengembangan sumber daya
manusia adaptif; (b) Penguatan organisasi adaptif dan (c) Pembaharuan
institusional adaptif. Terkait membangun organisasi pemerintah yang adaptif,
Neo & Chan telah berbagi pengalaman bagaimana Pemerintah Singapura
menghadapi perubahan yang terjadi di berbagai sektornya, mereka menyebutnya
dengan istilah dynamic governance. Menurut Neo & Chen, terdapat tiga
kemampuan kognitif proses pembelajaran fundamental untuk pemerintahan dinamis
yaitu berpikir ke depan (think ahead), berpikir lagi (think again) dan berpikir
lintas (think across).
Selanjutnya, Liisa
Välikangas (2010) memperkenalkan istilah yang berbeda untuk pemerintah yang
adaptif yakni dengan sebutan pemerintah yang tangguh (resilient organization).
Pembangunan organisasi yang tangguh menyangkut lima dimensi yang membuat
organisasi kuat dan imajinatif: kecerdasan organisasi, sumber daya, desain,
adaptasi, dan budaya (atau sisu, kata Finlandia yang menunjukkan keuletan.
7. Kolaboratif
Mata Pelatihan ini diberikan
untuk memfasilitasi pembentukan nilai Kolaboratif pada peserta melalui
substansi pembelajaran yang terkait dengan pemberian kesempatan kepada berbagai
pihak untuk berkontribusi, terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai
tambah serta menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan
bersama.
AGENDA 3
1. SMART ASN
KEDUDUKAN DAN PERAN PNS
DALAM NKRI
Mata Pelatihan ini diberikan
untuk membekali Peserta dengan kemampuan kecakapan digital dasar pada
perspektif literasi digital smart ASN.
LITERASI DIGITAL
Berdasarkan arahan Presiden
pada poin pembangunan SDM dan persiapan kebutuhan SDM talenta digital, literasi
digital berperan penting untuk meningkatkan kemampuan kognitif sumber daya
manusia di Indonesia agar keterampilannya tidak sebatas mengoperasikan gawai.
Kerangka kerja literasi digital terdiri dari kurikulum digital skill, digital
safety, digital culture, dan digital ethics. Kerangka kurikulum literasi
digital ini digunakan sebagai metode pengukuran tingkat kompetensi kognitif dan
afektif masyarakat dalam menguasai teknologi digital.
a.
Guna mendukung percepatan transformasi digital, ada 5 langkah yang harus
dijalankan, yaitu:
1. Perluasan akses dan peningkatan
infrastruktur digital.
2. Persiapkan betul roadmap transportasi
digital di sektorsektor strategis, baik di pemerintahan, layanan publik,
bantuan sosial, sektor pendidikan, sektor kesehatan, perdagangan, sektor
industri, sektor penyiaran.
3. Percepat integrasi Pusat Data Nasional
sebagaimana sudah dibicarakan.
4. Persiapkan kebutuhan SDM talenta digital.
5. Persiapan terkait dengan regulasi,
skema-skema pendanaan dan pembiayaan transformasi digital dilakukan
secepat-cepatnya
b.
Literasi digital lebih
dari sekadar masalah
fungsional belajar bagaimana
menggunakan komputer dan keyboard,
atau cara melakukan
pencarian online. Literasi
digital juga mengacu pada
mengajukan pertanyaan tentang sumber informasi itu, kepentingan produsennya,
dan cara-cara di mana ia mewakili dunia; dan memahami bagaimana perkembangan
teknologi initerkait dengan kekuatan sosial, politik dan ekonomi yang lebih
luas.
c.
Menurut UNESCO, literasi digital adalah kemampuan untuk mengakses, mengelola,
memahami, mengintegrasikan, mengkomunikasikan, mengevaluasi, dan menciptakan
informasi secara aman dan tepat melalui teknologi digital untuk pekerjaan,
pekerjaan yang layak, dan kewirausahaan. Ini mencakup kompetensi yang secara
beragam disebut sebagai literasi komputer, literasi TIK, literasi informasi dan
literasi media.
d.
Hasil survei Indeks Literasi Digital Kominfo 2020 menunjukkan bahwa rata-rata
skor indeks Literasi Digital masyarakat Indonesia masih ada di kisaran 3,3.
Sehingga literasi digital terkait Indonesia dari kajian, laporan, dan survei
harus diperkuat. Penguatan literasi digital ini sesuai dengan arahan Presiden
Joko Widodo.
e.
Roadmap Literasi Digital 2021-2024 yang disusun oleh Kominfo, Siberkreasi, dan
Deloitte pada tahun 2020 menjadi panduan fundamental untuk mengatasi persoalan
terkait percepatan transformasi digital, dalam konteks literasi digital.
Sehingga perlu dirumuskan kurikulum literasi digital yang terbagi atas empat
area kompetensi yaitu:
● kecakapan
digital,
● budaya
digital,
● etika
digital
● dan
keamanan digital.
PILAR LITERASI DIGITAL
Literasi digital sering kita
anggap sebagai kecakapan menggunakan internet dan media digital. Namun begitu,
acap kali ada pandangan bahwa kecakapan penguasaan teknologi adalah kecakapan
yang paling utama. Padahal literasi digital adalah sebuah konsep dan praktik
yang bukan sekadar menitikberatkan pada kecakapan untuk menguasai teknologi.
Lebih dari itu, literasi digital juga banyak menekankan pada kecakapan pengguna
media digital dalam melakukan proses mediasi media digital yang dilakukan
secara produktif (Kurnia & Wijayanto, 2020; Kurnia & Astuti, 2017).
Seorang pengguna yang memiliki kecakapan literasi digital yang bagus tidak
hanya mampu mengoperasikan alat, melainkan juga mampu bermedia digital dengan
penuh tanggung jawab.
Keempat pilar yang menopang
literasi digital yaitu etika, budaya, keamanan, dan kecakapan dalam bermedia
digital. Etika bermedia digital meliputi kemampuan individu dalam menyadari,
mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan
mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan
sehari-hari. Budaya bermedia digital meliputi kemampuan individu dalam membaca,
menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai
Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari. Keamanan
bermedia digital meliputi kemampuan individu dalam mengenali, mempolakan,
menerapkan, menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran keamanan digital
dalam kehidupan sehari-hari. Sementara itu, kecakapan bermedia digital meliputi
Kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras
dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari.
IMPLEMENTASI LITERASI
DIGITAL DAN IMPLIKASINYA
Dunia digital saat ini telah
menjadi bagian dari keseharian kita. Berbagai fasilitas dan aplikasi yang
tersedia pada gawai sering kita gunakan untuk mencari informasi bahkan solusi
dari permasalahan kita sehari-hari. Durasi penggunaan internet harian
masyarakat Indonesia hingga tahun 2020 tercatat tinggi, yaitu 7 jam 59 menit
(APJII, 2020). Angka ini melampaui waktu rata-rata masyarakat dunia yang hanya menghabiskan
6 jam 43 menit setiap harinya. Bahkan menurut hasil survei Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2020, selama
pandemiCOVID-19 mayoritas masyarakat Indonesia mengakses internet lebih dari 8
jam sehari. Pola kebiasaan baru untuk belajar dan bekerja dari rumah secara
daring ikut membentuk perilaku kita berinternet. Literasi Digital menjadi
kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat untuk saling melindungi hak
digital setiap warga negara.
2. Manajemen ASN
Mata Pelatihan ini diberikan
untuk membekali Peserta Pelatihan dengan pengetahuan tentang kedudukan, peran,
hak dan kewajiban, kode etik ASN, sistem merit dalam pengelolaan ASN, dan
pengelolaan ASN.
Kedudukan, Peran, Hak dan
Kewajiban, dan Kode Etik ASN
a.
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang
professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi
politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
b.
Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga
diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul
selaras dengan perkembangan jaman.
c.
Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri atas: a) Pegawai Negeri Sipil (PNS);
dan b) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
d.
Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur negara yang menjalankan kebijakan
yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari
pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik
e.
Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN berfungsi sebagai
berikut: a) Pelaksana kebijakan public; b) Pelayan public; dan c) Perekat dan
pemersatu bangsa
f.
Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dapat
meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan ASN dan akuntabel, maka
setiap ASN diberikan hak. Setelah mendapatkan haknya maka ASN juga berkewajiban
sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
g.
ASN sebagai profesi berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku. Kode etik
dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode
etik dan kode perilaku yang diatur dalam UU ASN menjadi acuan bagi para ASN
dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah.
Konsep Sistem Merit Dalam
Pengelolaan ASN
Penerapan sistem merit dalam
pengelolaan ASN mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan
memberikan ruang bagi tranparansi, akuntabilitas, obyektivitas dan juga keadilan.
Beberapa langkah nyata dapat dilakukan untuk menerpakan sistem ini baik dari
sisi perencanaan kebutuhan yang berupa transparansi dan jangkauan
penginformasian kepasa masyarakat maupun jaminan obyektifitasnya dalam
pelaksanaan seleksi. Sehingga instansi pemerintah mendapatkan pegaway yang
tepat dan berintegritas untuk mencapai visi dan misinya.
Pasca recruitment, dalam
organisasi berbagai sistem pengelolaan pegawai harus mencerminkan prinsip merit
yang sesungguhnya dimana semua prosesnya didasarkan pada prinsip-prinsip yang
obyektif dan adil bagi pegawai.
Jaminan sistem merit pada
semua aspek pengelolaan pegawai akan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk
pembelajaran dan kinerja. Pegawai diberikan penghargaan dan pengakuan atas
kinerjanya yang tinggi, disisi lain bad performers mengetahui dimana kelemahan
dan juga diberikan bantuan dari organisasi untuk meningkatkan kinerja.
Mekanisme Pengelolaan ASN
a.
Manajemen ASN terdiri dari Manjemen PNS dan Manajemen PPPK
b.
Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat
dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian
kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian,
jaminan pensisun dan hari tua, dan perlindungan
c.
Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja;
penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan;
disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan.
d.
Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian,
kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah
dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan
syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam
jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.
Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2
(dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat
Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan
tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
f.
Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya
dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun g. Dalam pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya
kepada KASN. KASN melakukan pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi baik
berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun
atas inisiatif sendiri
g.
Pegawai ASN dapat menjadi pejabat Negara. Pegawai ASN dari PNS yang diangkat
menjadi Pejabat Negara diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak
kehilangan status sebagai PNS.
h.
Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki tujuan: menjaga kode etik
profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan mewujudkan jiwa korps ASN
sebagai pemersatu bangsa.
i.
Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam
Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN
diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antarInstansi Pemerintah
j.
Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Upaya
administratif terdiri dari keberatan dan banding administrative
Link download Contoh Jurnal Resume MOOC PPPK Bidan
(DISINI)
Demikian informasi tentang Contoh Jurnal Resume MOOC PPPK Bidan versi
WORD (Doc). Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih telah memberikan informasi yang sangat bermanfaat bagi Kami. Mudah-mudahan admin selalu diberikan kesehatan dan rizkin yang berlimpah. Amiin Inysa Allah juara 1.
BalasHapus