Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 703 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT Tahun Anggaran 2024
Kebijakan
pembangunan pendidikan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama,
mencakup tiga aspek, yaitu; perluasan akses, peningkatan mutu dan daya saing,
serta tata kelola pendidikan. Perluasan akses ditandai dengan meningkatnya
angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Kebijakan peningkatan mutu
dan daya saing merupakan upaya serius meningkatkan kualitas pendidikan Islam
sehingga mampu bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya. Sedangkan tata
kelola pendidikan Islam berkaitan dengan penataan kelembagaan, manajamen
pengelolaan dan regulasi pendidikan.
Madrasah
Diniyah Takmiliyah yang biasa dikenal masyarakat dengan sebutan sekolah agama
atau sekolah arab merupakan lembaga pendidikan Islam berbasis masyarakat yang
secara khusus mendidik siswa dengan ajaran agama Islam. Pendidikan agama ini
diselenggarakan oleh masyarakat secara terstruktur dan berjenjang sebagai
pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam untuk siswa sekolah di jenjang
pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi.
Saat
ini masih banyak lembaga pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang memiliki
Ruang Belajar kurang memadai akibat bertambahnya jumlah peserta didik karena
masyarakat semakin sadar akan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah. Bahkan
mayoritas lembaga-lembaga tersebut belum mempunyai ruang belajar yang khusus.
Di sisi lain, terdapat banyak ruang belajar pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah yang telah mengalami kerusakan karena sudah dimakan usia ataupun
akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat
terbatas. Selama ini bantuan dari pemerintah belum optimal menyentuh MDT yang
jumlahnya 90.017 (sumber EMIS 21/22).
Pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengemban amanat
konstitusi untuk membenahi sarana dan prasarana pendidikan. Dengan cara
mendukung kelancaran proses belajar mengajar, sehingga perlu disusun Bantuan
Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT, dengan demikian negara hadir untuk memenuhi hajat
komunitas pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah meskipun Bantuan ini bersifat
Stimulan.
Agar
pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT dapat berjalan secara
efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat guna, perlu ditetapkan petunjuk
teknis sebagai acuan pengelolaan program.
Maksud
Petunjuk Teknis Juknis Bantuan
Rehabilitasi Ruang Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun 2024 ini untuk
menjelaskan pengelolaan dana belanja Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT
agar tertib, efisien, efektif, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Adapun Petunjuk Teknis Juknis Bantuan
Rehabilitasi Ruang Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun 2024 ini
sebagai acuan teknis pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT
Ruang
Lingkup Petunjuk Teknis Juknis Bantuan
Rehabilitasi Ruang Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun 2024 atau Petunjuk
Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT ini meliputi Dasar Hukum, Bentuk
Bantuan, Tujuan Penggunaan Bantuan, Anggaran Bantuan, Pemberi dan Penerima
Bantuan, Persyaratan Penerima Bantuan, Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan,
Penyaluran dana Bantuan, Asas Pelaksanaan, Pertanggungjawaban, Ketentuan
Perpajakan, Tugas dan Tanggung jawab Organisasi, serta Sanksi, Pengendalian,
Pengawasan dan Layanan Pengaduan Masyarakat.
Pelaksanaan
Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT didasarkan pada komitmen peningkatan
mutu, tata kelola dan optimalisasi layanan yang efektif dan efisien. Oleh
karenanya harus memiliki asas yang harus menjadi pegangan. Adapun asas
pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT meliputi:
1.
Efisien, menggunakan dana yang terbatas untuk mencapai hasil yang seoptimal
mungkin.
2.
Efektif, dilaksanakan dengan waktu yang cepat dan tepat dengan hasil yang
bagus.
3.
Akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan.
4.
Transparan, dilaksanakan secara terbuka baik pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporan.
5.
Manfaat, dapat dirasakan manfaatnya oleh Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
Pemberi
Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT adalah Direktorat Pendidikan Diniyah
dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
melalui Sub Direktorat Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Penerima
Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT adalah lembaga Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah yang mengajukan permohonan.
Bantuan
Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT ini adalah Bantuan Rehab Gedung atau Bangunan
yang disalurkan dalam bentuk uang. Adapun Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar
PMDT pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam No 025.04.1.426302/2024
tanggal 24 November 2023 dengan pembiayaan untuk sejumlah 102 (Seratus Dua)
lembaga @Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan total bantuan Rp.
5.100.000.000,- (Lima Milyar Seratus Juta Rupiah)
Apa
saja Persyaratan Penerima BantuanRehabilitasi
Ruang Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun 2024 ? Persyaratan penerima
Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT diantaranya sebagai berikut:
1.
Terdaftar pada Kementerian Agama dengan memiliki nomor statistik;
2.
Surat pengajuan bantuan (sesuai format terlampir)
3.
Memperoleh rekomendasi/pengantar dari Kantor Kementerian Agama terdekat yang
menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai penerima bantuan;
4.
Profil Madrasah Diniyah Takmiliyah (sesuai format terlampir);
5.
Memiliki bangunan Ruang Belajar yang rusak, sehingga berdampak pada penurunan
perkembangan lembaga dan mutu Pendidikan dengan menunjukan bukti fisik berupa foto
ruang/bangunan yang akan direhab;
6.
Memiliki akte notaris pendidirian Yayasan atau Lembaga/bukti kepemilikan tanah
atas nama Yayasan atau Lembaga (sertifikat/akta ikrar wakaf/akta hibah);
7.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga atau yayasan;
8.
Rencana Penggunaan (sesuai format terlampir).
Tujuan
Penggunaan Bantuan: 1) Untuk memperbaiki bangunan Ruang Belajar Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah yang rusak sebagian atau tidak layak demi mendukung
ketersediaan fasilitas Ruang Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah; 2)
Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam perbaikan fisik
bangunan Ruang Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah; 3) Memberikan
kenyamanan dan keamanan pada santri saat pembelajaran berlangsung.
Prosedur
Pengajuan dan Seleksi Bantuan
a.
Pengajuan Calon Penerima Bantuan:
Pengajuan Bantuan
dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bantuan (SIMBA)
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dengan alamat situs
https://simba.kemenag.go.id/
b.
Verifikasi Calon Penerima Bantuan
1)
PPK merekap pengajuan Bantuan berupa Daftar Pengajuan Bantuan Rehab Ruang
Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, yang memuat:
a)
Nama lembaga.
b)
Alamat lengkap lembaga.
c)
Nama pimpinan dan pendiri lembaga yang mengajukan permohonan Bantuan Rehab
Ruang Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
d)
Jumlah santri.
e)
Kelengkapan persyaratan Bantuan Rehab Ruang Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah:
-
Piagam Nomor Statistik Lembaga.
-
Surat rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atau Kantor Wilayah
Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan
lembaga penerima bantuan.
-
Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar
Wakaf/Akta Hibah.
-
NPWP atas nama lembaga.
2)
Daftar nama-nama Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang mengajukan Bantuan
akan dimasukkan dalam daftar pemohon Bantuan Rehab Ruang Belajar Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah (long list).
3)
PPK dalam melakukan verifikasi dibantu Tim Verifikasi dalam mengoreksi dan
menelaah daftar penerima Bantuan Rehab Ruang Belajar Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah dan akan dibuat daftar menengah (middle list).
4)
Hasil Daftar menengah (middle list) dilakukan verifikasi dan validasi untuk
diajukan menjadi calon penerima Bantuan Rehab Ruang Belajar Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah.
5)
Untuk mendapatkan data yang valid, Daftar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi
Ruang Belajar PMDT PPK dapat melakukan Verifikasi lapangan berkoordinasi dengan
Kantor Kementerian Agama Provinsi/Kab/Kota.
Bagaimana
Mekanisme Pencairan Bantuan Rehabilitasi
Ruang Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun 2024? Untuk proses
pencairan, lembaga penerima bantuan harus;
1)
Menyusun Rencana Kerja (KAK);
Rencana kerja tersebut
meliputi 4 W (What, Why, Where, and When) dan 1 H (How) tentang Bantuan
Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT.
2)
Membentuk Tim Panitia Pelaksana Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT terdiri
dari unsur lembaga, yayasan/tokoh masyarakat.
3)
Menyusun Jadwal Pelaksana Pekerjaan;
Jadwal kerja
pelaksanaan program dari awal hingga selesai pekerjaan.
4)
Mengajukan Surat Permohonan Pencairan yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan melampirkan:
a)
Kerangka Acuan Kerja (KAK);
b)
RAB (rencana Anggaran Biaya):
c)
Jadwal Pelaksanaan:
d)
SK Kepanitiaan:
e)
Rekening atas nama lembaga yang masih aktif:
f)
Photocopy NPWP lembaga:
g)
Kuitansi bukti penerimaan uang:
h)
SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
Selengkapnya
silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis
Nomor 703 Tahun 2024 Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar
Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun 2024 LINK DOWNLOAD KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 703 TAHUN 2024 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis
Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun 2024 Semoga
ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar