Petunjuk Teknis atau Juknis Program KIP Kuliah On Going Pada PTKI Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6549 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah On Going Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024.
Isi
lengkap Juknis Program KIP Kuliah On
Going Pada PTKI Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Kepdirjen Pendis nomor 6549
Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ikhtiar
mencerdaskan kehidupan bangsa terus dilakukan melalui berbagai cara agar setiap
anak bangsa tanpa terkecuali, mendapatkan pendidikan yang layak dan
berkualitas. Pendidikan untuk semua (education for all) adalah piranti penting
untuk membangun sumber daya manusia Indonesia.
Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengamanatkan kepada
pemerintah, untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan
dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan
masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahtera. Pemerintah berkewajiban
meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan
manusia Indonesia yang cerdas dan kompetitif.
Tidak
ada istilah “anak miskin dilarang sekolah atau kuliah” di negeri ini. Mereka
yang kurang mampu dan memiliki prestasi, harus terus belajar hingga ke jenjang
pendidikan tinggi melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Pogram ini adalah
bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari
pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari
keluarga tidak mampu untuk membiayai pendidikan.
Pada
tahun 2020 PIP yang semula hanya diberikan kepada anak- anak usia pendidikan
dasar dan menengah, kini diberikan kepada mahasiswa, dengan nama Kartu
Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Dalam konteks pendidikan tinggi KIP
Kuliah adalah perluasan atau transformasi dari program Bidikmisi yang selama
ini telah terselenggara.
Kebijakan
ini berlaku menyeluruh termasuk pada Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI)
di bawah naungan Kementerian Agama. KIP Kuliah adalah bukti kehadiran negara untuk
membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi. Anak bangsa pada usia
kuliah tidak kehilangan asa untuk duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi
Dengan KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan studi mahasiswa dan diharapkan
akan memutus rantai kemiskinan dengan munculnya profil anak bangsa yang
berkarakter, cerdas dan sejahtera.
Kementerian
Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam sejak tahun 2015 telah menyalurkan program Bidikmisi sebanyak
37.850 mahasiswa. Setelah Bidikmisi diperluas atau bertransformasi menjadi KIP
Kuliah pada tahun 2021 Ditjen Pendidikan Islam mengalokasikan sebanyak 17.565
mahasiswa. Jumlah alokasi kuota pada tahun 2022 tetap, yaitu 17.565 mahasiswa.
Pada tahun anggaran 2023 terdapat peningkatan kuota secara signifikan sebanyak
32.800 mahasiswa.
Dibutuhkan
komitmen yang kuat oleh para pihak agar programKIP Kuliah pada PTKI dapat
berjalan dengan baik, sistematis, akuntabel dan tepat sasaran, diperlukan
petunjuk teknis sebagai penjabaran dari Pedoman KIP Kuliah pada Perguruan
Tinggi Keagamaan.
B.
Tujuan
Tujuan
Petunjuk Teknis Juknis Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah On Going Pada
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini adalah untuk
mewujudkan tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, tepat proses,
tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah dalam penyelenggaraan program kartu
Indonesia pintar kuliah On Going.
C.
Sasaran
Program
KIP Kuliah On Going tahun Angkatan 2020, 2021, 2022 dan 2023 diperuntukkan bagi
mahasiswa PTKI yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KIP Kuliah.
D.
Bentuk Bantuan
Bentuk
Program KIP Kuliah On Going adalah bantuan sosial berupa uang tunai, perluasan
akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada mahasiswa
yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk membiayai pendidikan. Bantuan
sosial tersebut ditempatkan pada akun belanja bantuan sosial (57) yang
diluncurkan kepada mahasiswa penerima program.
E.
Ruang Lingkup
Petunjuk
Teknis ini memuat ketentuan mengenai:
1. Persyaratan penerima dan mekanisme program;
2. Tugas dan tanggung jawab penyelenggara, pengelola, dan
penerima program;
3. Mekanisme pendaftaran, seleksi, dan penetapan penerima
program;
4. Tata kelola dana program;
5. Penghentian beasiswa dan sanksi;
6. Pengelolaan, pembinaan, bimbingan, dan pendampingan;
dan
7. Pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.
F.
Pengertian
1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah unit
eselon 1 pada Kementerian Agama yang yang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam;
2. Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang selanjutnya disebut
KIP Kuliah adalah bantuan sosial berupa biaya pendidikan yang diberikan oleh
pemerintah kepada mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki
potensi akademik baik untuk melanjutkan studi pada program Diploma Tiga (D3)
dan Strata Satu (S1);
3. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang selanjutnya
disebut PTKI adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi
keagamaan Islam;
4. Perguruan Tinggi Penyelenggara yang selanjutnya
disebut PTP adalah Perguruan Tinggi Keagamaan dalam binaan Kementerian Agama
RI;
5. Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disebut UKT
adalah biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan
ekonominya;
6. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA
adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan;
7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN;
8. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk
melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat
Perintah Membayar;
9. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran
tagihan kepada negara;
10. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya
disebut SPM- LS adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM
kepada pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan;
11. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk
pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM;
12. Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja sebagai
tempat dibukanya rekening atas nama satuan kerja untuk menampung dana Belanja
Bantuan Sosial yang akan disalurkan kepada penerima bantuan sosial.
BAB
II PERSYARATAN CALON PENERIMA DAN MEKANISME PROGRAM
A.
Persyaratan Penerima
Persyaratan
penerima Program KIP Kuliah On Going pada PTKI adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah
Formal/SMA/sederajat, dengan rincian sebagai berikut:
-
KIP Kuliah On Going 2020, mahasiswa dari angkatan tahun 2018, tahun 2019, dan
tahun 2020
-
KIP Kuliah On Going 2021, Mahasiswa angkatan tahun 2019, tahun 2020, dan tahun
2021.
-
KIP Kuliah On Going 2022, Mahasiswa angkatan tahun 2020, tahun 2021, dan tahun
2022.
-
KIP Kuliah On Going 2023, Mahasiswa angkatan tahun 2021, tahun 2022, dan tahun
2023.
2. Memiliki keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik
baik yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang
tua/wali, meninggal dunia dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK);
4. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti
kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan denganpenandatanganan
pakta integritas. (Lampiran form 1); dan
5. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP
Kuliah. (Lampiran form 1).
Pembuktian
pemenuhan persyaratan:
1. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan
program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
2. Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang
tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP
Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan
ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali
maksimal sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan atau pendapatan
kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp
750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
3. Meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan
kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat.
4. Pemutusan hubungan kerja dibuktikan dengan surat
keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja.
5. Keputusan akhir penerima akan diambil oleh PTKI
masing-masing.
B.
Mekanisme Pelaksanaan Program
1. Sosialisasi program KIP Kuliah kepada PTKI,
Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) dan masyarakat;
2. Penetapan kuota masing-masing PTKI;
3. Pendaftaran, seleksi dan penetapan calon PTP (bagi
PTKIS);
4. Pendaftaran dan seleksi calon penerima program KIP
Kuliah pada PTP, melalui jalur seleksi yang telah ditetapkan;
5. Penetapan dan pengumuman penerima program KIP Kuliah;
6. Proses pencairan anggaran;
7. Pembinaan, bimbingan dan pendampingan kepada mahasiswa
penerima program KIP Kuliah.
8. Pembentukan wadah organisasi mahasiswa penerima
program KIP Kuliah, jika diperlukan;
9. Penyusunan laporan program KIP Kuliah setiap semester dan
tahunan.
BAB
III TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
A.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas dan tanggung jawab:
1. Menyusun Juknis program KIP Kuliah;
2. Menyelenggarakan seleksi dan menetapkan PTP program
KIP Kuliah;
3. Menetapkan kuota pada masing-masing PTP;
4. Melakukan pembinaan, bimbingan, dan pendampingan kepada
penerima bantuan program KIP Kuliah;
5. Melakukan pemantauan dan evaluasi program KIP Kuliah;
6. Menerima laporan program KIP Kuliah dari PTP; dan
7. Melakukan koordinasi dengan Kopertais dan PTP.
B.
Perguruan Tinggi Penyelenggara mempunyai tugas dan tanggung jawab:
1. Melakukan sosialisasi program KIP Kuliah kepada
mahasiswa dan masyarakat;
2. Mendistribusikan kuota program KIP Kuliah kepada
program studi dan diutamakan yang mempunyai employability tinggi;
3. Memverifikasi dan menyeleksi data calon penerima;
4. Mengirimkan hasil seleksi kepada Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam bagi
PTKIS;
5. Mengumumkan penerima Program KIP Kuliah;
6. Melaksanakan pelayanan, pembinaan, bimbingan dan
pendampingan kepada penerima KIP Kuliah;
7. Melaporkan data prestasi akademik dan non akademik
mahasiswa kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
8. Melaporkan perubahan data penerima setiap semester
(jika ada);
9. Mencairkan dan menyalurkan dana ke penerima program;
10. Menyusun laporan pelaksanaan program (semester dan
tahunan) kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku KPA.
C.
Tugas dan Tanggung Jawab Tim Pengelola
1. Memverifikasi dan menyeleksi data calon penerima;
2. Melaksanakan pelayanan, pembinaan, bimbingan dan
pendampingan kepada penerima KIP Kuliah;
3. Melaporkan perubahan data penerima setiap semester
(jika ada);
4. Mencairkan dan menyalurkan dana ke penerima program;
5. Menyusun laporan pelaksanaan program (semester dan tahunan)
kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku KPA.
D.
Tugas dan Tanggung Jawab Penerima Program
1. Bersungguh-sungguh mengikuti studi dan berkomitmen
menyelesaikan studi tepat waktu serta mengembangkan diri menjadi mahasiswa yang
berkualitas;
2. Mengikuti pembinaan, bimbingan dan pendampingan baik
yang diselenggarakan oleh PTP maupun Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
3. Memanfaatkan dana bantuan KIP Kuliah dengan baik dan bertanggungjawab;
4. Menandatangani Pakta Integritas (Lampiran form 1);
5. Menandatangani kwitansi penerimaan dana program KIP
Kuliah (Lampiran form 3);
6. Memfoto copy buku tabungan yang memuat nama dan dana
KIP Kuliah yang telah diterima setiap semester;
7. Melaporkan kepada PTP, apabila terjadi perubahan data
penerima dan mengupdate data setiap semester;
8. Tunduk dan patuh terhadap peraturan KIP Kuliah dan
tata aturan serta norma yang ditetapkan oleh PTP; dan
9. Berhak mendapatkan pembebasan biaya pendidikan sesuai
jangka waktu pemberian bantuan seperti:
a. UKT atau sejenisnya yang bersifat operasional
pendidikan.
b. Biaya gedung, pembinaan, investasi, infaq atau
sejenisnya.
c. Biaya praktikum di laboratorium, bahan atau biaya
pendidikan lainnya.
BAB
IV MEKANISME PENDAFTARAN, SELEKSI, DAN PENETAPAN PENERIMA PROGRAM
A.
Mekanisme Pendaftaran
Mekanisme
pendaftaran calon penerima KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
1. Calon penerima mendaftar dengan mengisi formulir
pendaftaran yang telah disediakan;
2. Melengkapi berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:
1) Fotokopi KTP;
2) Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu
Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP),
3) Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
4) Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d 6 (enam) yang
dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
5) Fotokopi ijazah beserta transkip nilai yang
dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
6) Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA
dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya;
7) Fotokopi Rekening Listrik bulan terakhir (apabila
tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti
pembayaran) dari orang tua/wali.
8) Menunjukkan penghasilan orang tua/wali bagi calon
penerima yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga
Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (Lampiran form 4).
9) Menandatangani Pakta Integritas (Lampiran form 1).
3. Mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang
ditetapkan oleh PTP.
B.
Mekanisme Seleksi
1. Calon Penerima Program KIP Kuliah adalah mahasiswa
yang telah resmi diterima oleh PTP melalui jalur seleksi yang berlaku;
2. PTP menyelenggarakan seleksi calon penerima KIP Kuliah
yang memenuhi persyaratan dengan urutan skala prioritas sebagai berikut:
a. Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki
salah satu KIP/KKS/KJP.
b. Jika kuota pada poin a belum terpenuhi maka kuota
dapat diambilkan dari mahasiswa baru yang tidak memiliki KIP/KKS/KJP dari
keluarga yang tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan surat
keterangan yang sah.
c. Untuk pembagian prosentasi kuota pada poin a dan b di
atas akan ditentukan oleh PTP masing-masing.
d. Pertimbangan seleksi calon penerima memperhatikan
potensi akademik dan capaian prestasi non akademik mahasiswa lainnya;
3. Berkas pendaftaran dan hasil seleksi Calon Penerima
Program KIP Kuliah disimpan oleh PTP;
4. Hasil seleksi selanjutnya ditetapkan oleh pimpinan
PTP.
C.
Mekanisme Penetapan
1. Rektor/Ketua PTP menetapkan melalui surat Keputusan
dan mengirimkan daftar nama penerima program KIP Kuliah sesuai kuota yang telah
ditetapkan kepada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama;
2. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam selaku PPK
menetapkan penerima program KIP Kuliah dan disahkan oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Islam (bagi PTKIS).
BAB
V TATA KELOLA DANA PROGRAM
A.
Dana Program dan Alokasi
1.
Penerima program KIP Kuliah on going mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp.
6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester;
2.
Anggaran sebagaimana dalam poin (1) di atas, meliputi:
a.
Bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp.
700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan. Total dana yang diterima
mahasiswa dalam satu semester sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus
ribu rupiah).
b.
Bantuan Biaya Pendidikan sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu
rupiah) per semester per mahasiswa.
c.
PTP KIP Kuliah dapat membuat kebijakan pengelolaan bantuan biaya pendidikan
tersebut pada poin b untuk program capacity building mahasiswa penerima KIP
Kuliah (bagi PTKIS).
3.
kekurangan biaya pendidikan di PTKI ditanggung oleh PTP.
B.
Penggunaan Dana
Dana Program KIP
Kuliah dipergunakan untuk keperluan hal-hal sebagai berikut:
1.
Biaya Hidup (living cost);
2.
Biaya Pendidikan bagi Penerima KIP Kuliah meliputi:
a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan/UKT sesuai ketentuan
yang berlaku; dan
b. peningkatan kualitas pendidikan penerima program.
C.
Tata Kelola Pencairan
1.
Jangka Waktu Pemberian
Beasiswa Program KIP
Kuliah diberikan setelah mahasiswa ditetapkan sebagai penerima Program KIP
Kuliah pada PTP selama 6 (enam) semester untuk program Diploma Tiga (D3) dan 8
(delapan) semester untuk program Strata Satu (S1).
2.
Mekanisme Pencairan
a.
Pencairan dapat dilakukan dengan pembayaran langsung (LS) secara by name by
address atau Bank Penyalur apabila penerima program KIP Kuliah lebih dari 100
orang;
b.
PPK mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) berdasarkan surat keputusan
penerima program yang telah ditetapkan PPK dan disahkan oleh KPA.
c.
Hal-hal mekanisme pencairan anggaran mengikuti ketentuan/peraturan yang
berlaku.
D.
Penyaluran Dana
1.
Penyaluran dana program KIP Kuliah pada PTKIN dilakukan oleh satker
masing-masing.
2.
Sedangkan pada PTKIS dilakukan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan
Islam.
3.
Penyaluran dana program KIP Kuliah dilaksanakan per semester;
4.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui pengajuan ke KPPN, dapat
menyalurkan dana program KIP Kuliah kepada mahasiswa per semester yang
diberikan/ditransfer melalui rekening bank by name by address atau Bank
penyalur.
5.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat memfasilitasi pembuatan rekening
untuk masing-masing penerima, dan melakukan Memorandum of Understanding (MoU)
dengan Bank Operasional Pemerintah.
E.
Ketentuan Perpajakan
Penerima program KIP
Kuliah tidak dikenakan kewajiban membayar pajak atas bantuan sosial yang
diterima.
BAB
VI PENGHENTIAN BEASISWA DAN SANKSI
A.
Penghentian Program
PTP dapat
menghentikan program KIP Kuliah kepada penerima program, apabila yang
bersangkutan:
1.
telah menyelesaikan studi;
2.
Tidak memenuhi standar minimal Indeks Prestasi (IP) 3.20 dari skala 4.00 selama
2 (dua) semester berturut-turut. Ketentuan standart minimal IP dapat
disesuaikan oleh masing-masing PTP berdasarkan program studi dan kualitas mutu
akademik.
3.
tidak mentaati aturan dan melanggar kode etik yang telah ditetapkan oleh PTP;
4.
cuti karena sakit atau alasan lain yang ditentukan oleh PTP;
5.
dikenai sanksi skorsing dari PTK minimum 1 (satu) semester;
6.
drop out, yakni mahasiswa penerima KIP Kuliah yang karena alasan tertentu
dikeluarkan sebagai mahasiswa oleh PTP;
7.
tidak mengikuti kegiatan akademik sesuai dengan aturan PTK dan/atau tidak
melakukan daftar ulang/her-registrasi;
8.
mengundurkan diri secara sah;
9.
lulus sebelum waktu beasiswa berakhir, yakni mahasiswa penerima program KIP
Kuliah yang lulus kurang dari masa studi yang ditetapkan [mahasiswa program
sarjana yang lulus kurang dari 8 (delapan) semester atau 6 (enam) semester
untuk mahasiswa program diploma];
10.
meninggal dunia;
11.
di kemudian hari ditemukan dan terbukti melakukan pelanggaran pemenuhan syarat
sebagai penerima bantuan;
12.
terbukti dan terindikasi kuat menjadi bagian dari organisasi/gerakanyang anti
Pancasila dan NKRI;
13.
menikah; dan/atau
14.
dijatuhi sanksi pidanayang berkekuatan hukum tetap daripengadilan.
B.
Penggantian Penerima
Penerima program KIP
Kuliah yang dihentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf A angka 2
sampai dengan angka 14 dapat diganti oleh peserta lain dengan ketentuan:
a.
pengganti berasal dari mahasiswa lain yang seangkatan danmemenuhi persyaratan
sebagai penerima program KIP Kuliah;
b.
penggantian penerima program KIP Kuliah dilakukan dengan proses seleksi secara obyektif
dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal dengan menyertakan dokumen sebagai
berikut:
1.
Keputusan Rektor/Ketua/Dekan tentang penggantian penerima KIP Kuliah;
2.
fotokopi buku rekening mahasiswa pengganti;
3.
surat keterangan aktif rekening (asli) dari bank; dan
4.
fotokopi Indeks Prestasi (IP) terakhir.
c.
bagi mahasiswa penerima program KIP Kuliah yang meninggal dunia sebagaimana
dimaksud dalam huruf A angka 10, dana bantuan KIP Kuliah sampai hari di mana
mahasiswa yang bersangkutan meninggal, diberikan kepada keluarga/ahli warisnya.
Selanjutnyabantuan KIP Kuliah yang bersangkutan, dapat diberikan
kepadamahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima program
KIP Kuliah; dan
d.
mahasiswa penerima program KIP Kuliah dengan status pengganti hanya diberikan
dana bantuan yang sifatnya melanjutkan bukan mulai dari awal program KIP
Kuliah.
C.
Sanksi
Penerima
KIP Kuliah dapat diberikan sanksi jika melanggar ketentuan Program KIP Kuliah.
PTP berhak memberikan sanksi berupa:
1.
Peringatan lisan
2.
Peringatan tertulis
3.
Penghentian sebagai penerima program KIP Kuliah
BAB
VII PENGELOLAAN, PEMBINAAN, BIMBINGAN, DAN PENDAMPINGAN
A.
Pengelolaan, pembinaan, bimbingan, dan pendampingan merupakan upaya untuk
meningkatkan kualitas akademik dan non akademik kepada penerima program yang
dilaksanakan secara sistematis, terukur dan mampu mengantarkan penerima program
pada pribadi yang berkarakter, berakhlakul karimah, cerdas, terampil, kreatif
dan inovatif serta mempunyai kepekaan sosial.
B.
Pengelolaan, pembinaan, bimbingan dan pendampingan bertujuan untuk
mengembangkan seluruh potensi dan mengoptimalkan berbagai kecerdasan (multiple
intelligence) yang dimiliki oleh penerima program.
C.
Bentuk-bentuk pengelolaan, pembinaan, bimbingan, dan pendampingan adalah:
1.
Pengembangan akademik
2.
Pengembangan bakat, minat dan kegemaran
3.
Pengembangan karakter dan leadership
4.
Pengabdian masyarakat dan kepedulian social; dan
5.
Pengembangan kemahasiswaan lainnya
D.
PTP dapat membentuk organisasi mahasiswa penerima program KIP Kuliah. Mekanisme
pembentukan diserahkan kepada mahasiswa.
E.
PTP dapat menganggarkan biaya pengelolaan, pembinaan, bimbingan,dan
pendampingan dengan menggunakan DIPA PTKIN atau sumber dana yang lain yang sah
dan tidak mengikat.
F.
PTP dapat menganggarkan biaya pengelolaan, pembinaan, bimbingan,dan
pendampingan melalui bentuk asrama, ma’had, dan pesantren bagi mahasiswa
penerima KIP Kuliah. Anggaran dana dapat bersumber dari biaya living cost
mahasiswa atas dasar kesepakatan antara PTP dengan mahasiswa penerima KIP
Kuliah.
BAB
VIII PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
A.
Pelaporan
PTP menyampaikan
laporan program KIP Kuliah kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang
terdiri atas:
1.
Laporan program KIP Kuliah per semester memuat:
a.
fotokopi kuitansi; dan
b.
fotokopi buku tabungan yang membuktikan dana program telah diterima penerima
program.
2.
Laporan program KIP Kuliah akhir tahun anggaran memuat:
a.
rekapitulasi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) penerima program KIP Kuliah;
b.
prestasi non akademik (jika ada);
c.
nama-nama pengganti penerima program KIP Kuliah (jika ada);dan
d.
fotokopi kuitansi dan buku tabungan yang membuktikan dana bantuan telah
diterima penerima program.
3.
Laporan program KIP Kuliah dibuat dan diserahkan dalam bentuk soft copy melalui
aplikasi KIP Kuliah pada url http://kip- kuliah.kemenag.go.id.
B.
Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan
evaluasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal dan PTP untuk memperoleh informasi
secara komprehensif implementasi program KIP Kuliah. Selain itu pemantauan
diperlukan untuk menjamin proses seleksi, pembinaan, dan penyaluran dana telah
dilakukan dengan baik dan telah memenuhi aspek program yang berprinsip pada 4T
(tepat proses, tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu) dan dimungkinkan
evaluasi dilakukan dengan cara E-Evaluation.
1.
Tepat Proses; apabila mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima Program KIP
Kuliah telah sesuai prosedur yang diatur di dalam petunjuk teknis;
2.
Tepat Sasaran; apabila mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima Program KIP
Kuliah telah sesuai kriteria sebagaimana yang diatur di dalam petunjuk teknis;
3.
Tepat Jumlah; apabila jumlah dana bantuan dan jumlah mahasiswa penerima bantuan
sesuai dengan kuota dan atau perjanjian yang telah ditetapkan. Apabila jumlah
mahasiswa penerima bantuan kurang atau melebihi dari yang telah ditetapkan,
maka perguruan tinggi wajib melaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
4.
Tepat Waktu; apabila tahapan dari proses seleksi awal hingga penyelesaian akhir
masa studi sesuai jadwal, dan dana Program KIP Kuliah diterima dan bantuan
biaya hidup disalurkan kepadamahasiswa penerima sesuai dengan waktu sebagaimana
diatur dalam mekanisme penyaluran dana dan tepat waktu dalam penyelesaian studi
sesuai dengan ketentuan.
BAB
IX PENUTUP
Memperluas
akses dan meningkatkan mutu Perguruan Tinggi Keagamaan menjadi keniscayaan dan
menjadi komitmen semua pihak utamanya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI)
di bawah Kementerian Agama. Salah satunya dengan mengoptimalkan pelaksanaan
Program KIP Kuliah untuk membantu putra-puteri bangsa yang membutuhkan.
Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Program KIP Kuliah on going pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam Tahun Anggaran 2024 ini diharapkan menjadi panduan dan acuan dalam
melaksanakan program secaraakuntabel bagi para pihak yang diberikan amanah
menangani program ini, utamanya PTP dan mahasiswa penerima. Semoga Petunjuk
Teknis ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, atas komitmen dan kerjasamanya
diucapkan terima kasih.
Demikian
informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Program KIP Kuliah On Going Pada PTKI Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun
Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar