Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Fungsional Perawat. Menurut Peraturan
ini Pejabat Fungsional Perawat yang selanjutnya disebut Perawat adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk melaksanakan pelayanan keperawatan. Sedangkan Keperawatan adalah kegiatan
pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam
keadaan sakit maupun sehat.
Perawat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perawat. Jabatan Fungsional
Perawat merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori
keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari jenjang
terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: Perawat Terampil; Perawat
Mahir; dan Perawat Penyelia.
Tugas Jabatan Fungsional Perawat yaitu melakukan kegiatan Pelayanan Keperawatan
yang meliputi asuhan keperawatan, dan pengelolaan keperawatan. Unsur kegiatan
tugas Jabatan Fungsional Perawat yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pelayanan
Keperawatan, dengan sub-unsur kegiatan meliputi Asuhan Keperawatan; dan Pengelolaan
Keperawatan.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Fungsional Perawat, Pengangkatan
dalam jabatan Fungsional Perawat melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas
yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah D-III (Diploma III) Keperawatan
bagi Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan atau berijazah paling rendah
Ners bagi Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian;
e. memiliki Surat Tanda Registrasi
(STR) Perawat;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi
yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
g. nilai prestasi kerja paling
rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat melalui perpindahan
dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas
yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah D-III (Diploma III) Keperawatan
bagi Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah Ners bagi
Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian;
f. memiliki Surat Tanda Registrasi
(STR) Perawat;
g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar
Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
h. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan
tugas di bidang Pelayanan Keperawatan paling singkat 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling
rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang
akan menduduki Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan, Jabatan Fungsional
Perawat Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Perawat Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang
akan menduduki Jabatan Fungsional Perawat Ahli Madya; dan
3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang
akan menduduki Jabatan Fungsional Perawat Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki
jabatan pimpinan tinggi.
Adapun Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat melalui promosi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi
yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. memiliki Surat Tanda Registrasi
(STR) Perawat;
c. nilai kinerja/prestasi paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran
kode etik dan profesi PNS; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman
disiplin PNS.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat melalui promosi dilaksanakan
dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional
Perawat; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional
Perawat satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional
Perawat.
Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Perawat berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Fungsional Perawat, Kenaikan jenjang Jabatan
Fungsional Perawat satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
Angka Kredit dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang
yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan
RB
Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat ini. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Perawat
dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan. Selain memenuhi
syarat kinerja, Perawat yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, atau
persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. Syarat kinerja dan persyaratan lain diatur lebih
lanjut oleh Instansi Pembina.
Mekanisme Kenaikan Pangkat dan Jenjang fungsional Perawat berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Fungsional Perawat, Persyaratan dan mekanisme
kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Perawat dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Perawat yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang
disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka
Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam
satu jenjang. Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan
setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Perawat tidak diberikan kenaikan
pangkat/jabatan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan
RB
Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat PDF
(disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Fungsional Perawat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar