Tanggal Pengumuman Kelulusan SD SMP SMA SMK Tahun 2024
Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2024 terdapat pada lampiran 1 Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, terkait Ketentuan dan jadwal pengumuman kelulusan siswa SD SMP SMA SMK tahun 2024 tahun pelajaran 2023/2024.
Satuan
Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Adapun Tanggal
Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2024 adalah sebagai
berikut:
a. Tanggal pengumuman kelulusan siswa SD, SDLB, Program
Paket A tahun 2024 adalah tanggal 10 Juni 2024;
b. Tanggal pengumuman kelulusan siswa SMP, SMPLB, Program
Paket B tahun 2024 adalah tanggal 10 Juni 2024; dan
c. Tanggal pengumuman kelulusan siswa SMA, SMALB, SMK,
Program Paket C Tahun 2024 adalah tanggal 6 Mei 2024.
Ketentuan
tanggal penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud di atas juga berlaku untuk SILN dan SPK. Kelulusan peserta
didik dituangkan dalam bentuk surat keterangan lulus; dan Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Satuan
Pendidikan. Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan
peserta didik.Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan
diterimanya Ijazah oleh peserta didik. Surat keterangan lulus memuat identitas
peserta didik dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang
akan ditulis dalam Blangko Ijazah. Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk
menahan surat keterangan lulus peserta didik yang telah ditetapkan lulus.
Hal
lain yang perlu diketahui Tanggal
Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2024 terdapat pada lampiran
1 Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek adalah terkait Tata Penggantian dan
Pengembalian Blangko Ijazah yang rusak atau terdapat kesalahan dalam pengisian
atau penulisan ijazah, yakni sebagai berikut:
1.
Dalam hal terjadi kesalahan pengisian Blangko Ijazah dan/atau kerusakan Blangko
Ijazah selama proses pengisian, Satuan Pendidikan harus mengembalikan Blangko
Ijazah dimaksud ke Dinas untuk diganti dengan Blangko Ijazah cadangan.
2.
Satuan Pendidikan mengajukan permohonan tertulis penggantian Blangko Ijazah
sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Dinas terkait.
3.
Pengembalian dan penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1
dilengkapi dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh kepala
Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.
4.
Dalam hal terjadi kesalahan pengisian dan/atau kerusakan selama proses
pengisian Blangko Ijazah SILN, Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, dan
Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, Satuan
Pendidikan mengganti dengan Blangko Ijazah cadangan yang ada pada Satuan
Pendidikan.
5.
Penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilengkapi dengan
berita acara penggantian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan
Pendidikan.
6.
Bagi SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, berita acara
sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilaporkan kepada Direktorat terkait.
7.
Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, berita
acara sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilaporkan kepada Dinas/cabang Dinas.
8.
Kepala Satuan Pendidikan mengembalikan Blangko Ijazah yang tidak terpakai
kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko
Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala
Dinas/cabang Dinas.
9.
Kepala Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses
mengembalikan Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan,
dan/atau yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah
terima pengembalian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan
Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.
10.
Kepala SILN dan kepala Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyimpan
Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang
tidak terpakai di Satuan Pendidikan masing-masing untuk dimusnahkan.
11.
Contoh format surat permohonan, berita acara penggantian dan pengembalian
Blangko Ijazah, dan berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah
tercantum dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
Selengkapnya
silahkan download salinan dan lampiran Keputusan Kepala Badan Standar ,
Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan
Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.
Link
download berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek (DISINI)
Demikian informasi tentang Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar