Kalender Pendidikan Kabupaten Bantul Tahun Ajaran 2024/2025 |
Kalender Pendidikan Kabupaten Bantul Tahun Ajaran 2024/2025 adalah pengaturan waktu untuk kegiatan Ajaran peserta didik selama satu Tahun Ajaran yang mencakup permulaan Tahun Ajaran, minggu efektif belajar, waktu Ajaran efektif dan hari libur. Adapun yang dimaksud Permulaan Tahun Ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan Ajaran pada awal Tahun Ajaran pada setiap Satuan Pendidikan yang berlaku di Kabupaten Bantul.
Kalender Pendidikan Kabupaten Bantul Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor: 112 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di Kabupaten Bantul Tahun Pelajaran 2024/2025
Tahun Ajaran 2024/2025 dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2024 dan berakhir pada hari Jumat, tanggal 11 Juli 2025. Penyusunan jadwal Ajaran dan pembagian kelas selambat-lambatnya pada hari Jumat, tanggal 12 Juli 2024.
Sebelum memasuki tahun Ajaran baru, sekolah berkewajiban menyusun program kerja pada awal Tahun Ajaran yang mencakup minimal : a) Penyusunan/penyempurnaan Kurikulum, jadwal Ajaran, dan pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan lainnya; b) Program Tahunan/ Rencana Kerja Tahunan satuan pendidikan; c) Program Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah; d) Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS); e) Program supervisi; dan f). Program pemenuhan Rencana Hasil Kinerja (RHK).
Minggu efektif adalah jumlah minggu kegiatan Ajaran untuk setiap Tahun Ajaran pada setiap satuan pendidikan. Minggu efektif belajar dalam satu Tahun pelajaran (dua semester) adalah 34 sampai dengan 36 minggu. Alokasi waktu setiap jam pelajaran jenjang TK: 30 menit, SD: 35 menit, SMP: 40 menit dan Pendidikan Kesetaraan: 45 menit. Sedangkan Alokasi waktu setiap jam pelajaran selama bulan Ramadhan adalah jenjang TK: 25 menit, SD: 30 menit, SMP: 35 menit, dan Pendidikan Kesetaraan: 40 menit
Waktu pelajaran efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu meliputi: jumlah jam pelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Waktu pelajaran efektif pertahun pada setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut untuk jenjang SMP: 1.088 sampai dengan 1.216 jam pelajaran (43.520 sampai dengan 48.640 menit), sedangkan Pendidikan Kesetaraan minimal 476 jam pelajaran (21.420 menit)
Selama waktu pembelajaran efektif satuan pendidikan tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan perayaan dan sejenisnya atau kegiatan lain yang mengakibatkan berkurangnya jumlah hari belajar efektif.
Kegiatan awal masuk sekolah bagi peserta didik baru diisi dengan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah selama 10 (sepuluh) hariuntuk TK dan SD, sedangkan untuk SMP 5 (lima) hari, dimulai tanggal 15 Juli 2024.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya di singkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Dalam Pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan Peserta Didik Baru di dalam lingkungan Satuan Pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik dan psikis berpedoman pada Permendikbud RI nomor 18 tahun 2017.
Pada waktu peserta didik baru melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, peserta didik pada kelas di atasnya dilaksanakan Kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter berpedoman pada Permendikbud RI nomor 23 tahun 2015.
Pada awal Tahun Pelajaran setiap guru/guru bina wajib membuat program pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku menggunakan beban kerja 37,5 jam (1 jam sama dengan 60 menit). Proses pembelajaran bagi sekolah yang diselenggarakan pada pagi hari dimulai pukul 07.00 WIB, untuk satuan pendidikan TK dimulai pukul 07.30 WIB. Sedangkan proses pembelajaran bagi sekolah yang diselenggarakan pada siang hari dimulai pukul 13.00 WIB;. Pengecualian terhadap ketentuan di atas diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul.
Dalam menyusun program Ajaran mingguan satuan pendidikan wajib mencantumkan kegiatan upacara bendera setiap hari Senin dan kegiatan hari-hari besar nasional.
Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar, perkembangan, dan pencapaian hasil belajar peserta didik, yang hasilnya kemudian digunakan sebagai bahan refleksi serta landasan untuk meningkatkan mutu Ajaran.
Asesmen Sumatif akhir semester adalah asesmen sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan Ajaran dan/atau Capaian Ajaran (CP) peserta didik, sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan dari satuan pendidikan di akhir semester.
Kapan Jadwal Asesmen Sumatif? Pelaksanaan Asesmen Formatif dan Asesmen Sumatif diatur oleh satuan pendidikan masing – masing. Asesmen Sumatif Akhir Semester I dilaksanakan paling lambat pada minggu II bulan Desember 2024. Asesmen Sumatif Akhir Tahun dilaksanakan paling lambat pada minggu III bulan Juni 2025. Seangkan Asesmen Sumatif akhir fase dilaksanakan di akhir kelas 2, 4 dan 6.
Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester gasal dilaksanakan pada minggu kedua bulan Desember 2024. Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester genap/kenaikan kelas dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Juni 2025.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan Ajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang berbentuk jeda antar semester, libur akhir Tahun Ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan hari libur khusus.
Libur jeda antar semester adalah libur yang diadakan pada akhir proses Ajaran dalam akhir tiap semester gasal. Libur akhir Tahun Ajaran adalah libur yang diadakan setelah proses Ajaran di akhir Tahun Ajaran atau semester genap.
Libur umum adalah libur untuk memperingati hari besar nasional dan/atau keagamaan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama.
Libur Ramadhan adalah libur bulan Ramadhan sesuai dengan ketetapan Menteri Agama. Libur Idul Fitri adalah libur sesudah hari raya Idul Fitri sesuai dengan ketetapan Menteri Agama. Laporan Hasil Belajar (LHB) adalah buku yang berisi laporan tingkat kemampuan (kompetensi) yang diperoleh peserta didik dalam satuan waktu tertentu.
Lalu Kapan Hari Libur Sekolah Tahun Pelajaran 2024/2025? Libur jeda antar semester dimulai pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024. Libur akhir Tahun Ajaran dimulai hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan hari Jumat, tanggal 11 Juli 2025. Hari-hari libur keagamaan menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama.
Libur Ramadhan dilaksanakan di awal Bulan Ramadhan dan di akhir Bulan Ramadhan. Libur dalam rangka Idul Fitri selama 3 (tiga) hari dilaksanakan setelah 2 (dua) hari Idul Fitri 1446 H. Penentuan permulaan Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama.
Libur khusus dilaksanakan hari Kamis, tanggal 25 November 2024 dalam rangka Hari Guru Nasional. Pengaturan libur khusus lainnya ditetapkan oleh Gubernur dan atau Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Pada libur jeda antar semester dan libur akhir Tahun Ajaran, pendidik diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya, disamping melakukan kegiatan rekreasi untuk penyegaran. Selama libur jeda antar semester dan libur akhir Tahun Ajaran peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orangtua/wali dengan penugasan dari sekolah.
Kalender Pendidikan Kabupaten Bantul Tahun Pelajaran 2024/2025 juga menyertakan terkait enyelenggaraan program Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI). Kalender penyelenggaraan program Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI) diatur oleh satuan pendidikan penyelenggara yang bersangkutan, disahkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul, dan diketahui oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga DIY.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Bantul Tahun Pelajaran 2024/2025. Link download Kaldik Bantul 204/2025 DISINI
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Bantul Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar