Kalender Pendidikan Kabupaten Temanggung 2024/2025

Kalender Pendidikan Kabupaten Temanggung Tahun Pelajaran 2024/2025
Kalender Pendidikan Kabupaten Temanggung 2024/2025


Kalender Pendidikan Kabupaten Temanggung Tahun Ajaran 2024/2025 dietapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olah Raga Kabupaten Temanggung Nomor : 420/1400 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025

SK tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Temanggung Tahun Pelajaran 2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Kabupaten Temanggung dalam mengatur waktu, jadwal dan kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2024/2025 serta guna mewujudkan efektifitas proses Pembelajaran

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun raneangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan:

  1. Membantu satuan pendidikan mereneanakan waktu pembelajaran;
  2. Mendorong satuan pendidikan melakukan pereneanaan program pembelajaran;
  3. Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.

PPDB pada TK, SD, dan SMP mulai dilaksanakan pada bulan Mei. Kegiatan PPDB dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dinas menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB

Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 18 Juli 2024 atau sebelum hari pertama masuk sekolah. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun kurikulum satuan pendidikan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 18 Juli 2024.

Berdasarkan Kalender Pendidikan Kabupaten Temanggung Tahun Pelajaran 2024/2025, Permulaan tahun ajaran 2024/2025 adalah hari Senin tanggal 22 Juli 2024. Akhir tahun ajaran 2024/2025 adalah hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.

Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan kegiatan MPLS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin tanggal 22 Juli 2024 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024. Satu hari setelah pelaksanaan MPLS yakni pada tanggal 25 Juli 2024, satuan pendidikan dapat melaksanakan program intrakurikuler.

Sebelum permulaan tahun ajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup: a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan. b. Kalender Pendidikan. c. Perencanaan Pembelajaran. d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran. e. Asesmen Pembelajaran. f. Pengawasan Proses Pembelajaran. g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi:

1) Kurikulum Satuan Pendidikan.

2) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.

3) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

4) Peraturan Akademik.

5) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik.

6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Sebelum permulaan tahun ajaran, pendidik berkewajiban menyusun program yang mencakup: a. Program tahunan dan program semester; b. Silabus; c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Dalam penyelenggaraan pendidikan, Satuan Pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk TK: 30 menit, SD/Paket A: 35 menit, SMP/Paket B: 40 menit dan Paket C: 45 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk TK: 25 menit, SD/Paket A: 30 menit, SMP/Paket B: 35 menit dan Paket C: 40 menit.

Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

  1. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
  2. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.

Satuan Pendidikan menyelenggarakan kegiatan pendidikan 6 (enam) hari sekolah. Satuan Pendidikan yang akan menyelenggarakan pendidikan 5 (lima) hari sekolah harus mendapatkan izin dari Kepala Dinas.

Kegiatan pembelajaran di Satuan Pendidikan menggunakan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) pada Kurikulum Merdeka dengan menyesuaikan pada pilihan implementasi kurikulum merdeka berdasar Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Waktu pembelajaran efektif bagi Satuan Pendidikan yang masuk pagi mulai pukul 07.15 WIB, dan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan dengan seizin Kepala Dinas.

Satuan pendidikan yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas.

Kegiatan Tengah Semester diisi dengan asesmen tengah semester dan/atau kegiatan pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik. Khusus satuan Pendidikan yang menerapkan kurikulum merdeka dapat memanfaatkan kegiatan tengah semester untuk penyelenggaraan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

Penilaian/Asesmen Proses Pembelajaran dilaksanakan oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran dengan pengaturan waktu oleh masing-masing pendidik. Satuan Pendidikan dapat melaksanakan penilaian/asesmen tengah semester setelah sekurang-kurangnya menyelesaikan dua tujuan pembelajaran atau lebih.

Penilaian/Asesmen Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-3 bulan Desember 2024. Penilaian/Asesmen Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-3 bulan Mei sampai dengan minggu ke-1 bulan Juni 2025. Penilaian/Asesmen Akhir Jenjang dilaksanakan pada minggu ke-2 sampai dengan minggu ke-3 bulan Juni 2025.

Perkiraan pelaksanaan asesmen akhir jenjang/UPK Utama SD/Paket A, SMP/Paket B dan Paket C pada minggu ke-3 bulan April sampai dengan minggu ke-4 bulan Mei 2025.

Penilaian/Asesmen susulan SD dan SMP dilaksanakan setelah Penilaian/Asesmen utama berakhir. Pengaturan jadwal Penilaian/Asesmen susulan ditentukan oleh satuan pendidikan.

Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik TK, SD, dan SMP dilaksanakan pada:

  1. Semester Gasal hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 (untuk lima hari sekolah) dan hari Sabtu 21 Desember 2024 (untuk enam hari sekolah).
  2. Semester Genap hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 untuk satuan Pendidikan yang menerapkan lima hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 untuk yang menerapkan enam hari sekolah.

Libur akhir semester gasal bagi TK, SD, dan SMP berlangsung mulai tanggal 23 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025. Libur akhir semester genap bagi TK, SD, dan SMP yang merupakan libur akhir tahun ajaran berlangsung mulai tanggal 23 Juni sampai dengan tanggal 12 Juli 2025.

Dalam masa libur semester pendidik dapat mengerjakan tugas lain di luar pembelajaran yang diatur secara teknis oleh kepala satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku khususnya yang mengatur tentang pendidikan dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.

Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1446 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kepala satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas.

Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari yang telah ditetapkan, supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kalender Pendidikan Kabupaten Temanggung Tahun Ajaran 2024/2025. LINK DOWNLOD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Temanggung Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter