Kalender Pendidikan Kota Kotamobagu 2024/2025

Kalender Pendidikan Kota Kotamobagu Tahun Pelajaran 2024/2025
Kalender Pendidikan Kota Kotamobagu Tahun Pelajaran 2024/2025
 

 

Kalender Pendidikan Kota Kotamobagu Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu Nomor: 400/DISDIK/112/VI/ 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Kotamobagu Tahun Pelajaran 2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka penyelenggaraan proses pembelajaran di satuan pendidikan agar berjalan secara efektif diperlukan adanya Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025; b) bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas diperlukan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025;

Isi SK Kaldik Kota Kotamobagu Tahun Pelajaran 2024/2025, adalah sebagai berikut:

  1. Menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagai dasar dan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan pada jenjang pendidikan PAUD,TK,SD dan sederajat,SMP dan sederajat di Kota Kotamobagu.
  2. Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum dalam lampiran I sampai dengan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini.
  3. Keputusan Kepala Dinas ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Beberapa istilah yang terdapat dalam SK Kaldik Kota Kotamobagu Tahun Pelajaran 2024/2025 yang perlu dipahami adalah sebagai berikut:

  1. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu
  2. Satuan Pendidikan adalah bentuk kelompok layanan Pendidikan yang mneyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini (TK/KB/SPS/TPA)TKLB,SD,SMP,SKB/PKBM dalam Lingkungan Pembinaan Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu.
  3. Pendidikan Kesetaraan adalah Pendidikan Non formal yng yang mencakup pendidikan Paket A Setara SD,Paket B Setara SMP,Paket C Setara SMA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan ketrampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional peserta didik, yang dilaksanakan pada suatu Lembaga pendidikan dalam bentuk Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar mengajar (PKBM)
  4. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat (PAUD) adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantupertumbuhan dan perkembangan jasmani dan Rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih kanjut.
  5. Satuan PAUD adalah layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-Kanak (TK) Keompok Bermain Anak (KB),Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD SEJENIS (SPS)
  6. Sekolah Dasar yang selanjutnya di singkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar.
  7. Sekolah Menengah Pertama (SMP) salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP.
  8. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar,waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
  9. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah:
  10. Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan;
  11. Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.
  12. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
  13. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.Khusus PAUD,TK, dan kelas I atau Fase A Masa Pengenalan Sekolah selama 2 (dua) minggu
  14. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
  15. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
  16. Waktu liburan adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
  17. Kegiatan Tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antra peserta didik dan pendidik.
  18. Penugasan Terstruktur adalah kegiatan Pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar.Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
  19. Kegiatan Mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berpa pendalaman materi pelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensidasar. Waktu penyelesaian diatur sendiri oleh peserta didik.
  20. Hari belajar Efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kebutuhan kurikulum.
  21. Semester adalah periode paruh tahun,yang menggambarkan masa enam bulan pada tahun pelajaran. Dimana dalam satu tahun terdiri atas dua semester yaitu semester satu (ganjil) dan semester dua (genap)
  22. Tahun pelajaran adalah satuan waktu pemberian pelajaran selama satu tahun.
  23. Libur Semster adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester setelah selesai kegiatan belajar mengajar.
  24. Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Menteri Agama,Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Sipil Negara
  25. Libur Ramadhan adalah libur awal puasa dan dan menjelang hari raya Idul Fitri.
  26. Libur hari Raya Idul Fitri adalah Libur sekitar hari raya idul fitri.
  27. Libur Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan adanya keperluan lain di luar ketentuan tentang libur umum dan libur bulan Ramadhan.
  28. Pembelajaran adalah proses interaksi Peserta Didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar tertentu untuk menjadikan peserta didik memahami dan menguasai ilmu pengetahuan.
  29. Akhir tahun pelajaran adalah hari-hari sebelum tahun pelajaran berikutnya.
  30. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh perserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan
  31. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  32. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  33. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
  34. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  35. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagian anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  36. Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  37. Bustanul Athfal, yang selanjutnya disingkat BA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagianak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  38. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  39. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
  40. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  41. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satubentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan dasar.
  42. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
  43. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
  44. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  45. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan, Riset dan Teknologi
  46. Dinas Pendidikan Daerah adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara.
  47. Kepala Dinas Pendidikan Daerah adalah Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
  48. Kantor Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara;
  49. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu
  50. Dinas adalah Dinas yang membidangi penyelenggaraan pendidikan di Kota Kotamobagu.
  51. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pendidikan di Kota Kotamobagu.
  52. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu;
  53. Kepala Kantor Kementerian Agama adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu.
  54. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
  55. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah selanjutnya disingkat MPLS adalah masa/waktu dimana anak diperkenalkandengan situai dan kondisi lingkungan yang baru,dengan tujuan agar anak mampuberadaptasi lebih cepat dan lebih mengenal situasi baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial.
  56. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah dalam rangka (a)mengenal potensi diri siswa (b)membantu siswa baru beradaptasi dengan Lingkungan Satuan Pendidikan dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan,fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah; (c) menumbuhkan motivasi,semangat,dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.Waktu yang disiapkan untuk ini adalah bagi siswa Fase A kelas I dan II selama 2 (Dua) minggu dan bagi kelas VII selama 3 (tiga) hari.Selain itu kegiatan ini juga merupakan wadah untuk mengimplementasikan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) dan salah satu fokus dalam Program Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yaitu sehat jiwa.pada saat MPLS diwujudkan pula lingkungan belajar yang inklusif,berkebhinekaan, da aman bagi semua.

Berdasarkan SK Kalender Pendidikan Kota Kotamobagu Tahun Pelajaran 2024/2025 dinyatakan bahwa Tahun Pelajaran 2024/2025 dimulai hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 dan berakhir hari Kamis,19 Juni 2025.

Sebelum memasuki tahun pelajaran baru, Kepala Satuan Pendidikan wajib menyusun: a) Membuat Program Kerja Sekolah; b) Menyusun Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS); c) Bersama warga sekolah (Guru,Komite sekolah dan stacholder lainnya) menyusun dokumen Kurikulum(KOS/KOSP/KTSP), Tahun Pelajaran 2024/2025

Sebelum memasuki tahun pelajaran baru, Pendidik wajib membuat Program yang mencakup : a) Program Tahunan dan Semester; b) Program Kegiatan Pembelajaran; c) Silabus / ATP (Alur Tujuan Pembelajaran); d) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/ Modul Ajar; e) Program Pengembangan Diri yang meliputi : (1) Kegiatan Ekstra kurikuler,khusus bagi guru yang diberikan tugas sebagai pembinakegiatan ekstrakurikuler; (2) Layanan Bimbingan dan peminatan pembelajaran oleh Guru Bimbingan Konseling (BK) dan guru kelas bagi SD; (3) Aktif dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) baik secara mandiri atau kelompok dan Pembiasaan dalam Komunitas Belajar; f) Program lain dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS); 9) Program lainnya antara lain: Peraturan Akademik,Tata Tertib Satuan Pendidikan; Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik,Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik kelas VII dilaksanakan mulai tanggal 9 sd 11 Juli 2024 . Khusus Peserta Dididk PAUD,TK, kelas I SD dilaksanakan mulai tanggal 9 sd 22 Juli 2024.

Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan Masa Pengenalan lingkungan sekolah (MPLS),yang dilaksanakan pembelajaran Tatap Muka 100% dari jumlah siswa perkelas .Kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan antara lain :

  1. Bagi Peserta didik TK/TKLB/RA/BA dan peserta didik kelas I (satu) SD/MI diadakan kegiatan antara lain pengenalan sekolah/madrasah, sosialisasi cara belajar (belajar sambil bermain), pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha satuan pendidikan, kegiatan keagamaan, dan kegiatan kepramukaan secara tatap muka, daring maupun luring.
  2. Bagi peserta didik kelas II (dua) sampai dengan kelas VI (enam) SD/MIdiisi dengan kegiatan yang konstruktif dan edukatif sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik antara lain: menciptakan kegiatan dinamis yang dipandu guru kelas, menerapkan 7 K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan dan Kerindangan) di sekolah/rumah,kegiatan keagamaan, dan lain sebagainya mulai pukul 07.00 s.d. 12.00 WIB secara tatap muka daring maupun luring
  3. Bagi peserta didik kelas VII (tujuh) SMP/MTs, diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), untuk pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan orientasi kepramukaan), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan system pembelajaran, kegiatan kesiswaan, yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas secara tatap muka,daring maupun luring.
  4. Bagi pengurus OSIS dapat dilibatkan dalam kegiatan MPLS. Sedangkan bagi peserta didik kelas VIII (delapan), kelas IX (sembilan yang tidak masuk dalam pengurus OSIS diisi dengan kegiatan antara lain: kegiatan keagamaan dan dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran.
  5. Dalam mengimplementasikan Pencegahan Kekerasan yang diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan da Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) dan salah satu focus dalam Program Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yaitu sehat jiwa .Untuk Materi tersebut ada pada tautan berikut :http://bit/ly/panduanmpls-ppksp

Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap. Kegiatan Pembelajaran bagi kelas VII SMP dan sederajat dimulai hari Senin,15 Juli 2024. Khusus PAUD/TK,kelas I SD sederajat di mulai tanggal 23 Juli 2024. Kegiatan Pembelajaran bagi Kelas II (Fase A),Kelas III-IV (fase B) sd kelas V-VI (Fase C) SD sederajat,Kelas VIII dan IX SMP Sederajat dimulai tanggal 9 Juli 2024;

Penilaian hasil beljar disesuaikan dengan Karakteristik,jalur,jenjng,dan Jenis Satuan Pendidikan. Pelaksanaan Penilaian dilakukan sebelum,pada saat,dan /atau setelah pembelajaran. Penilaian Akhir Semester (PAS)/Sumatif Akhir Semester (SAS), adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD/TP pada semester tersebut.

Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD/TP pada semester tersebut.

Penilaian sumatif adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan. Penilaian pada akhir satuan pendidikan untuk SD, SMP dilaksanakan Penilaian Sumatif Sekolah .Penilaian Sumatif Sekolah dilakukan dalam bentus Tes tatap muka/daring, daring/online atau bentuk assesment jarak jauh

Penilaian pada TK/TKLB/RA/BA untuk semester gasal, genap dan akhir satuan pendidikan dilaksanakan melalui laporan penilaian peserta didik dan portofolio.

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) / Kriteria Ketercapaain Tujuan Pembelajaran (KKTP) adalah tingkat pencapaian minimal standard kompetensi dan kompetensi dasar/ Tujuan Pembelajaran mata pelajaran.

Beban Belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti Peserta Didik dalam satu minggu,satu semester,dan satu tahun pembelajaran. Jumlah hari pembelajaran efektif dalam 1 (satu) tahun pelajaran sekurang-kurangnya 183 ( seratus delapan puluh tiga) hari belajar dan sebanyak-banyaknya 193 (seratus Sembilan puluh tiga) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

(Waktu pembelajaran efektif adalah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk SD, SMP, masing-masing 25 menit dan 30 menit setiap jam pelajaran tatap muka.

Beban belajar keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut :

  1. TK/RA/BA :
  2. Jumlah waktu bermain dan pembelajaran per minggu minimal 30 jam pembelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pembelajaran tatap muka.
  3. Jumlah waktu bermain dan pembelajaran per tahun minimal 1.020 jam pembelajaran tatap muka.
  1. SD Sederajat:
  2. Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas bawah (I, II dan III) adalah 30, 32 dan 34 jam pembelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pembelajaran tatap muka.
  3. Jumlah waktu pembelajaran per tahun untuk kelas Bawah I (satu) sampai dengan kelas III (tiga) masing-masing minimal sebanyak 1.020, 1.088 dan 1.156 jam pembelajaran. Sedangkan minggu efektif per tahun pelajaran sebanyak 34-38 dan jumlah jam per tahun (@ 60 menit) = 595, 634 dan 674 jam.
  4. Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas Atas ( IV (empat) sampai dengan kelas VI (enam)) masing-masing minimal sebanyak 36 jam pembelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pembelajaran tatap muka.
  5. Jumlah waktu pembelajaran per tahun untuk kelas Atas IV (empat) sampai dengan kelas V (lima) masing-masing minimal sebanyak 1.224 jam pembelajaran (42.840 menit). Sedangkan jumlah minggu efektif per tahun pelajaran sebanyak 34-38 dan jam per tahun (@ 60 menit) = 714 jam.
  6. Jumlah waktu pembelajaran kelas VI (enam) Semester Gasal minimal 18 - 20 minggu efektif dan pada Semester Genap minimal 14 - 16 minggu efektif.
  1. SMP Sederajat:

Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas VII (tujuh) sampai dengan kelas IX (sembilan) SMP/MTs yang sesuai dengan ketentuan melaksanakan pembelajaran dengan Kurikulum 2013, beban belajar diatur sebagai berikut:

  1. Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas VII (tujuh) sampai dengan kelas IX (sembilan) masing-masing minimal 38 jam pembelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit per jam pembelajaran tatap muka
  2. Jumlah waktu pembelajaran per tahun untuk kelas VII (tujuh) sampai dengan kelas IX (sembilan) masing-masing minimal sebanyak 1.292 jam pembelajaran (51.680 menit). Sedangkan minggu efektif per tahun pelajaran sebanyak 34-38 minggu dan jumlah jam per tahun (@ 60 menit) : 861-963 jam.
  3. Beban belajar di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 minggu efektif.
  4. Beban belajar di kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu efektif.
  5. Beban belajar di kelas IX pada semester genap paling sedikit 14 minggu efektif.
  6. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.

Untuk Sekolah Penggerak waktu pembelajaran pertahun pada jam pelajaran (JP) Satuan Pendidikan dapat mengatur alokasi waktu pembelajaran secara fleksibel untuk mencapai JP yang ditetapkan.

Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan kurikulum satuan pendidikan (KTSP) dan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).  Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan masuk pagi dimulai pukul 07.15 WIB.

Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan Kota Kotamobagu Tahun Pelajaran 2024/2025, bahwa Awal Semester 1 dimulai hari Selasa, 9 Juli 2024 dan Berakhir hari Kamis,19 Desember 2024. Sedangkan Awal Semester 2 dimulai hari Selasa, 7 Januari 2025 dan berakhir hari Kamis, 19 Juni 2025

Akhir Semester adalah akhir waktu yang ada pada semester 1 (satu) dan semeter 2 (dua) 2. Guru dapat melaksanakan Penilaian pada Akhir semester. Pada akhir semester 1 dan semester 2 Satuan Pendidikan dapat melakukan kegiatan pekan olahraga dan Seni (PORSENI)Lomba Kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat dan kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa dalam rangkapengembangan pendidikan anak seutuhnya,termasuk mengikuti agenda rutin Nasional yakni OSN,FLS2N,O2SN, dan lain sebagainya. Kegiatan penilaian pada akhir semester direncanakan dan dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan.

Perkiraan waktu pelaksanaan Penilaian Sumatif,Asesmen Nasional dan sejenisnya ditentukan sebagai berikut :

  1. Asesmen Nasional (AN) jenjang SMP Sederajat dilaksanakan pada bulan September 2024 jenjang SD Sederajat bulan Oktober 2024
  2. Penilaian Sumatif, dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran oleh satuan pendidikan, yaitu sekitar bulan April sampai dengan Mei 2025;
  3. Ujian Praktik Sekolah dilaksanakan seminggu sebelum Ujian Tertulis Sekolah.
  4. Survey Lingkungan Belajar Mandiri oleh Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik untuk Asesmen Nasional Rabu - Selasa, 25 September - 8 Oktober 2024 (SMP Sederajat) dan tanggal 9 - 22 Oktober 2024 (SD Sederajat)

Penyerahan Laporan Hasil Belajar (Raport) PAUD, TK,SD,SMP sederajat untuk semester 1 (satu) dilaksanakan pada hari Kamis,19 Desember 2024

Penyerahan Laporan Hasil Belajar (Raport) PAUD, TK,SD,SMP sederajat untuk semester 2 (dua) dilaksanakan pada hari Kamis,26 Juni 2025. Sedangkan akhir tahun pelajaran 2024/2025 adalah hari Kamis tanggal 19 Juni 2025

Khusus untuk kelas VI SD dan sederajat,kelas IX SMP dan sederajat,Laporan Hasil Belajar semester 2 disesuaikan dengan tanggal kelulusan yang ditetapkan oleh BSKAP Kemdikbudristek RI.

Adapun perkiraan jadwal pelaksanaan Penilaian Sumatif (PS) tahun pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut :

  1. Penilaian Sumatif (PS) SMP Sederajat diperkirakanakan dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan hari Jumat tanggal 5 - 9 Mei 2025 (Utama) dan hari Senin sampai dengan hari Rabu tanggal 13 -16 April 2025 (Susulan) ;
  2. Penilaian Sumatif (PS) SD Sederajat diperkirakan akan dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan hari Jumat tanggal 12 - 16 Mei 2025 (Utama) dan hari Senin sampai dengan hari Jumat tanggal 19 - 23 Mei 2025 (Susulan).
  3. Jadwal pelaksanaan Penilaian Sumatif (PS) tahun pelajaran 2024/2025 disusun oleh masing- masing satuan pendidikan/KKG atau MGMP.

Penyerahan Ijazah dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan Ujian Sekolah dan sejenisnya dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah Ijazah diterima dari dinas Pendidikan.

Sedangkan Prakiraan Libur Umum Tahun 2024 a.Libur Umum Tahun 2024:

  1. Tanggal 7 Juli 2024 : Tahun Baru Hijriyah (1 Muharam 1446 H)
  2. Tanggal 17 Agustus 2024 : Hari Kemerdekaan RI.
  3. Tanggal 16 September 2024 : Maulid Nabi Muhmmad SAW
  4. Tanggal 20 Desember 2024 : Libur awal hari Natal
  5. Tanggal 25 Desember 2024 : Hari Natal
  6. Tanggal 26 Desember 2024 : Libur umum

Perkiraan Libur Umum Tahun 2025 :

  1. Tanggal 1 Januari 2025 : Tahun Baru Masehi 2025
  2. Tanggal 27 Januari 2025 : Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H
  3. Tanggal 29 Januari 2025 : Tahun Baru Imlek 2576.
  4. Tanggal 29 Maret 2025 : Hari Raya Nyepi 2025(Tahun Baru Saka 1947).
  5. Tanggal 31 Maret-1 April 2025 : Hari Raya Idhul Fitri
  6. Tanggal 18 April 2025 : Jumat Agung/Wafat Isa Almasih
  7. Tanggal 1 Mei 2025 : Hari Buruh
  8. Tanggal 29 Mei 2025 : Kenaikan Isa Al-Masih
  9. Tanggal 12 Mei 2025 : Hari Raya Waisak 2569
  10. Tanggal 1 Juni 2025 : Hari Lahir Pancasila
  11. Tanggal 7 Juni 2025 : Hari raya Idul Adha 1446 H
  12. Tanggal 27 Juni 2025 : Tahun Baru Hijriah 1447 H

Libur Semester bagi PAUD,TK,SD Sederajat, SMP Sederajat diatur sebagai berikut :

  1. Libur semester 1 (satu) mulai 23 Desember sd Senin, 6 Januari 2025
  2. Libur semester 2 (dua) mulai tanggal 20 Juni 2025 sd Jumat 7 Juli 2025

Libur awal Ramadhan berlangsung 1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan dan 2 hari pada awal bulan Ramadhan. Libur hari Raya Idul Fitri berlangsung 5 hari sebelum dan 5 hari sesudah tanggal 1 syawal 1446 H

Pengawasan proses pembelajaran Tatap muka, meliputi pemantauan (kepala dan pengawas satuan pendidikan), supervisi (kepala dan pengawas satuan pendidikan), evaluasi (satuan pendidikan dan pemerintah),Monitoring Terpadu oleh pengawas dan pemerintah, pelaporan (pendidik dan kepala satuan pendidikan) dan tindak lanjut.

Selengkapnya silahkan download dan baca Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Kotamobagu Tahun Pelajaran 2024/2025

 

Link download Kalender Pendidikan Kota Kotamobagu Tahun Pelajaran 2024/2025

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Kota Kotamobagu Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.

 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter