![]() |
Kalender Pendidikan Kota Semarang 2024/2025 |
Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Semarang Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dlnas Pendldlkan Kota Semarang Nomor: B/13422/400.3.12.2NII/2024 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Semarang Tahun Ajaran 2024/2025
SK tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Semarang Tahun Pelajaran 2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan: Pertama, bahwa guna memberikan pedoman kepada kepala satuan pendidikan dalam penyusunan kalender pendidikan pada tingkat satuan pendidikan di Kota Semarang selama Tahun Ajaran 2024/2025 dan untuk mewujudkan keteraturan, keselarasan, keserasian, ketertiban, dan kelancaran dalam pelaksanaan pembelajaran satuan pendidikan baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta, dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan Kota Semarang Tahun Ajaran 2024/2025 ;
Kedua, bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut di atas dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Semarang Tahun Ajaran 2024/2025.
Beberapa penjelasan istilah yang terdapat dalam Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Semarang Tahun Ajaran 2024/2025, adalah sebagai berikut
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
- Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Semarang.
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang.
- Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu Tahun Ajaran yang mencakup permulaan Tahun Ajaran , minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif,dan hari libur.
- Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan.
- Tahun Ajaran adalah periode waktu kegiatan pembelajaran pada setiap satuan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang diperkirakan mulai dari tanggal 1 Juli tahun berjalan sampaidengan tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
- Permulaan Tahun Ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal Tahun Ajaran pada setiap satuan pendidikan.
- Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
- Hari-hari Pertama Masuk Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat HPMSP adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan Tahun Ajaran yang berlangsung minimal selama 3 (tiga) hari kerja.
- Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu Tahun Ajaran.
- Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajara'l setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal. ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengemba1gan diri.
- Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur akhir semester, libur akhir Tahun Ajaran , hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
- Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik, yang meliputi Asesmen Formatif dan asesmen Sumatif.
- Asesmen Formatif adalah penilaian yang dilakukan dengan tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Sesuai dengan tujuannya, asesmen formatif dapat dilakukan di awal dan di sepanjang proses pembelajaran.
- Asesmen Sumatif adalah sebuah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau Capaian Pembelajaran (CP) murid, sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan dari satuan pendidikan. Penilaian pencapaian hasil belajar murid dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar murid dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
- Asesmen formatif dilaksanakan pada anak usia dini,jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah.
- Asesmen sumatif dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
- Asesman Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yaitu kegiatan untuk mengukur kompetensi literasi, numerasi, dan karakter untuk siswa yang berada di tengah jenjang sekolah.
- Akhir Tahun Ajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran, yang citandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.
- Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.
- Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.
- Libur Akhir Tahun Ajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.
- Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.
- Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan untuk mengembangkan bakat dan minat peserta didik yang dilaksanakan diluar jam pembelajaran efektif.
- Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,dosen, konselor, pamong belajar, widya iswara, tutor, instruktur fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan formal dan nonformal.
- Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan antara lain tenaga laboran, pustakawan , perencana pendidikan , peneliti pendidikan, pengelola satuan pendidikan, pengawas, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi pendicikan.
- Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- Pendidikan Non-Formal yang selanjutnya disingkat PNF adalah jalur pendicikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan be enjang.
- Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang terdiri dan Taman Kanak kanak , Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama.
- Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk sekolah dasar serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama.
- Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
- Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
- Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD.
- Satuan Pendidikan Non-Formal, terdiri dari Satuan Pendidikan Non-Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan nonformaldi Kota Semarang.
- Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
- Pembelajaran 5 (lima) hari sekolah atau 6 (enam) hari sekolah adalah jumlah hari dalam 1 (satu) minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Penyusunan Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri atas permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif,dan hari libur dengan tujuan: a) Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran ; b) Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran; c) Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Semarang Tahun Ajaran 2024/2025 meliputi: a) Pedornan Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Semarang Jalur Pendidikan Formal; b) Pedoman Penyusunan Kalcndcr Pendidikan Kota Semarang Jalur Pendidikan Non-Formal.
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK PAUDSD SMP Kota Semarang Jalur Pendidikan Formal Tahun Pelajaran 2024/2025 meliputi:
- Pendahuluan;
- Penerimaan Peserta Oidik Baru;
- Permulaan Tahun Ajaran ;
- Waktu Pembelajaran ;
- Kegiatan Pembelajaran ;
- Penilaian Hasil Belajar;
- Hari Libur Satuan Pendidikan;
- Akhir Tahun Ajaran;
- Sanksi; dan
Uraian Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Semarang Jalur Pendidikan Formal Tahun Ajaran 2024/2025 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Oinas ini.
Kalender Pendidikan Kota Semarang Tahun Ajaran 2024/2025 untuk TK, SD dan SMP, Perhitungan Hari Efektif Belajar, Hari-Hari Pertama Masuk Satuan Pendidikan, Mengikuti Upacara, Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar (BLHB), Libur Akhir Semester , Libur Umum, dan Libur Bulan Ramadhan/Hari Raya ldul Fitri Tahun Ajaran 2023/2024 untuk TK, SO dan SMP, serta Uraian Kalender Pendidikan Kota Semarang Tahun Ajaran 2024/2025 tercantum dalam Lampiran II, Lampiran Ill dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Oinas ini.
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Semarang Jalur PNF Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (2) meliputi:
- Pendahuluan:
- Penerimaan Warga Belajar:
- Permulaan Tahun Ajaran :
- Waktu Pembelajaran;
- Kegiatan Pembelajaran :
- Penilaian Hasil Belajar;
- Hari Libur Satuan Pendidikan:
- Akhir Tahun Ajaran ;
- Sanksi; dan
Uraian Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Semarang Jalur PNF Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas ini.
Berdasarkan Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Semarang Tahun Ajaran 2024/2025, Satuan pendidikan wajib menyelesaikan dokumen program sekolah paling lambat Senin,15 Juli 2024,
Satuan pendidikan menggunakan sistem semester dalam penyelenggaraan pendidikan, yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan Jumlah waktu pembelajaran minimal 36 (tiga puluh enam) minggu efektif dalam satu tahun ajaran.
Waktu pembelajaran efektif adalah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
- TK
- Jumlah waktu bermain dan pembelajaran perminggu paling sedikit 30 jam pembelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit perjam pembelajaran tatap muka.
- Jumlah waktu bermain dan pembelajaran pertahun paling sedikit 900 jam pembelajaran tatap muka.
- Alokasi waktu pembelajaran di PAUD usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun paling sedikit 900 (sembilan ratus) menit perminggu. Alokasi waktu di PAUD usia 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) menit perminggu.
- SD
Beban belajar SD diatur sebagai berikut:
- Jumlah waktu pembelajaran perminggu untuk Kelas 1 (satu), Kelas 2 {dua) dan Kelas 3 (tiga) masing-masing paling sedikit sebanyak 32, 34, dan 36 jam pembelajaran , dengan alokasi waktu 35 menit perjam pembelajaran tatap muka;
- Jumlah waktu pembelajaran per tahun untuk Kelas 1 (satu) sampai dengan Kelas 3 (tiga) masing-masing paling sedikit sebanyak 844 - 1.064 jam pembelajaran (30.940 - 37.240 menit). Minggu efektif pertahun ajaran sebanyak 36 - 40 minggu dan jumlah jam pertahun (@ 60 menit) : 595, 634, dan 675 jam ;
- Jumlah waktu pembelajaran perminggu untuk Kelas 4 (empat) sampai dengan Kelas 6 (enam) masing-masing sebanyak 38 jam pembelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit perjam pembelajaran tatap muka; dan
- Jumlah waktu pembelajaran Kelas 6 (enam) pada semester gasal paling sedikit 18 minggu efektif dan pada semester genap paling sedikit 14 minggu efektif.
- SMP
Beban belajar diatur sebagai berikut:
- Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk Kelas 7 (tujuh) sampai dengan Kelas 9 (sembilan) masing-masing paling sedikit 40 jam pembelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit per jam pembelajaran tatap muka;
- Beban belajar di Kelas 7 dan, 8 dalam satu semester paling sedikit 18 minggu efektif;
- Jumlah waktu pembelajaran Kelas 9 (sembilan) pada Semester Gasal paling sedikit 18 minggu efektif dan pada Semester Genap paling sedikit 14 minggu efektif
Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari pembelajaran, dengan ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu sebagaimana dimaksud di alas terpenuhi. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) hari mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khusus bulan Ramadhan, alokasi waktu per jam pembelajaran tatap muka menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan kurikulum yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Waktu belajar efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB. Kepala Sekolah dapat mengatur lebih lanjut sesuai dengan letak geografis dan kebutuhan. Bagi satuan pendidikan yang bangunan gedung sekolahnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pada pagi dan sore hari, Kepala Sekolah yang bersangkutan memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Dinas untuk pengaturan waktu Gam) masuk sekolah .
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar menggunakan :
- Penilaian Formatif. Penilaian dilakukan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi tujuan pembelajaran .
- Penilaian Sumatif. Penilaian dilakukan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan;
- Kenaikan Kelas;
Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran, kokurikuler , dan ekstrakur ikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun pelajaran. Penentuan kenaikan kelas mempertimbangkan rapat dewan guru.
- Kelulusan dari Satuan Pendidikan;
Penentuan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran, kokurikuler, dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada kelas 5 (lima) dan kelas 6 (enam) untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat dan setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat.
Keterangan : Untuk satuan pendidikan yang masih melaksanakan Kurikulum 2013, penilaian/asesmen menyesuaikan Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013.
Penilaian akhir satuan pendidikan untuk SO dan SMP dilaksanakan dalam bentuk asesmen sumatif yang merupakan tugas dan tanggung jawab guru dan satuan pendidikan. Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar bagi SD dan SMP dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Semester Gasal 20 Desember 2024 untuk sekolah yang melaksanakan 5 (lima) hari belajar atau 21 Desember 2024 untuk sekolah yang melaksanakan 6 (enam) hari belajar.
2) Semester Genap: 6 Juni 2025 untuk sekolah yang melaksanakan 5 (lima) hari belajar atau 6 Juni 2025 untuk sekolah yang melaksanakan 6 (enam) hari belajar.
Adapun penyerahan ijazah dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan setelah blangko ijazah diterima satuan pendidikan.
Libur semester berlangsung pada:
- Akhir semester gasal bagi TK, SD, dan SMP berlangsung mulai 23 Desember 2024 - 4 Januari 2025.
- Akhir semester genap bagi TK, SD, dan SMP berlangsung mulai 9 Juni - 12 Juli 2025 .
Akhir tahun ajaran 2024/2025 adalah a) Hari Jumat, 6 Juni 2025 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 5 (lima) hari sekolah ; dan 2) Hari Sabtu, 7 Juni 2025 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 6 (enam) hari sekolah.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Semarang Tahun Pelajaran 2024/2025. Link download DISINI
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Semarang Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar